Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan manfaat, subyek zakat, wajib zakat, obyek zakat, dasar pengenaan zakat, nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran zakat, organisasi pengumpul zakat, pengelolaan zakat, retribusi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pembukuan, pengawasan, sanksi pengelola, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat