Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009

Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategis, objek dan subjek, kelembagaan, tugas dan fungsi KPA Provinsi, kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, perlindungan, kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi ad ministrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
15 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2009
Tanggal Berlaku
15 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL PROV. KALBAR: 24 HLM
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan