Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2006/NO.26, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa agar dapat berhasil guna dan berdaya guna maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.16 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan serta menambah beberapa ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) huruf d, Pasal 43 ayat (2), Pasal 59, Pasal 99 huruf e, Pasal 127 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan perolehan Pajak Bumi dan
bangunan di Wilayah Kabupaten Rembang, dipandang perlu
memberikan lnsentif terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) kepada Desa I Kelurahan dan Kecamatan se
Kabupaten Rembang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan. Pemberian Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten bersumber pada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Surat Keputusan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 973/195/1998 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORGANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No..14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengaturan dan Pengowasan Jalan serta upoyo terwujudnyo tertib penyelenggaraan Lalu Lintas don Angkutan Jalan, diperlukan adanya Pengaturan don Pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagiamana dimoksud pada huruf a di otos. maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undong - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan Pasal 4 Ayat ( 3 l- [Lernborcn Negara Tahun
1980 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara
Nomor3186);
2. Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalon Pasal 7 Ayat ( 1 ), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Utara Pasal 11
Ayat ( 1 ). (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintohon Daerah {Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pasal 4 Ayat ( 4 J don Pasal 5 Ayat (4), (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); ·
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tP.ntnnn Anakutnn Jalan. llembaran Neaara Tahun
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 8, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana don Lalu Lintas Jalan, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan don Pengemudi, ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530 );
Memperhatikan :
l . Hasil Pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRD Luwu Utara pada tanggal 8 Februari 2006 tentang Pengawasan Jalan Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara akan disesuaikan dengan kondisi don daya dukung jalan.
2. Hasil koordinasi dengan Dinos Kimpraswil pada tanggal 23 Mei 2006 tentang Penetapan Daya dukung Jalan Lokal dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORANG YANG KEWAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KEJENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
l . Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Dorat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap don perlengkapannya
2. Jalan Lokal (daerah) adalah jalan kelas Ill C yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan lbukota kecamatan atau lbukota Kecamatan dengan lbukota Kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan Dana APBD Tk. II
3. Jalan Kelas Ill C adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bermotor Lebar maksimum 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8.000 Kilogram
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari
6. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengon dipungut boyoron
7. Mobil Penumpang odaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi sebonyak-banyoknyo 8 (delapon) tempot duduk tidak termosuk tempot duduk pengemudi
8. Mobil Bus adaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi lebih dori
8 {delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
9. Mobil Barang adalah setiap kendaroan bermotor selain dari Mobil
Penumpang don Mobil Bus
10. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari Mobil Bus Dan Mobil Barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus otau mengangkut barong khusus
11 . Angkutan odolah pemindohan borong don atau orang dari suatu tempat ketempot loin dengan menggunakan kendoraan
12. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBBJ adalah beret maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaroan ditambah dengan muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar Dan tinggi kendaraan bermotor
14. Bera! Kosong Kendoroan adalah berot kendaraan tanpa muaton
15. Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah berat yang diperbolehkan pado surnbu belokong (rodo .belokong) pada soot memuot.
Pasal 2
Daftar jalan-jalan yang dipandang perlu Pengaturan don Pengawasan sebagaimana daftar terlampir don merupakan bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
Jenis Kendaroan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daeroh dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah :
1. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antora 2.800 Kg s/d 3.200
Kg muatan maksimum 4.� Kg
2. Truck Sedang dengan beret kosong kendaraan antaro 4.800 Kg s/d
5.800 Kg tan pa muatan ( dalam keadaan kosong J.
Pasal 4
Jenis Kendaroan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah tempat duduk maksimum 26 seat.
Pasal 5
Selain kendaraan vonq diatur sebagaimana tersebut dalam pasal 3 don
Pasal 6
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 2. secara teknis dipasang
Rambu-rambu Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 7
Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi
Jemma kecuali Kendaraan Dinos atau Pribadi.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinos Perhubungan Kabupaten Luwu Utara setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan don Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan ini mulai ber1aku pada tanggal ditetapkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sarana Penyimpanan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan bahan bukti otentik yang sangat penting, sehingga harus disimpan dan dirawat dengan batik secara fisik maupun informasinya; bahwa agar arsip dapat terpelihara baik fisik maupun informasinya, maka diperlukan sarana penyimpanan arsip yang memenuhi standard agar arsip dapat dipelihara dengan balk dan terjamin keamanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan pedoman Penggunaan Sarana Penyimpanan Arsip dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 3 Tahun 1979; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Penggunaan Sarana Penyimpanan Arsip
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2006.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2006
RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT. 7
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai, maka perlu dilakukan Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) terhadap Kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih dari GT.7;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3493);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota dan Daftar Kewenangan
Kabupaten dan Kota Perbidang Dari Departemen/LPND.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT.7.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung;
6. Kapal Layar dengan pesawat penggerak bantu adalah kapal dengan layar lengkap sebagai penggerak utama dan dilengkapi dengan pesawat penggerak bantu.
7. Perahu Layar adalah kapal dengan bangunan sederhana yang hanya dilengkapi
dengan layar yang cukup untuk berlayar dengan aman;
8. Tanda Selar adalah merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor (GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan
dipasang dikapal;
9. Pengukuran Kapal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase kapal berdasarkan cara pengukuran kapal-kapal dalam negeri;
10. Laik Laut Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan kondisi suatu
kapal yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk berlayar;
11. Tonase Kapal adalah volume kapal dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonage / GT);
12. Kapal Motor Angkutan Penumpang adalah Kapal Motor melakukan pelayaran dengan membawa penumpang orang.
13. Surat Pas Kecil adalah bagian dari Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk memudahkan seseorang mengenal suatu kebangsaan maka kepada subyeknya diberi tanda kebangsaan.
14. Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan.
15. Retribusi Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Pemeriksaan Pendaftaran, Pengukuran dan Pemberian
Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) dan sertifikat kesempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah;
16. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan air kapal yang menurut perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi;
17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pendaftaran, pengukuran,
pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan;
18. Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi daerah;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22. Pemeriksaan Kapal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap nakhoda/juragan kendaraan air kapal mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik laut serta pemenuhan perlengkapan administratif.
23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan
mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
24. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II KEWAJIBAN Pasal 2
(1) Setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang dioperasikan dilaut atau sungai wajib diukur, didaftar, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Setiap kapal Motor Angkutan Penumpang ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 wajib memiliki Sertifikat Kesempurnaan Kapal.
Pasal 3
(1) Surat ukur sementara masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sampai Surat Ukur Tetap diterbitkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Surat Ukur Tetap masa berlakunya tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal
Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(3) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk pendaftaran kapal dan pemasangan Tanda
Selar pada Kapal.
(4) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal
(Pas Kecil).
(5) Registrasi yang dilakukan setiap tahun guna terciptanya pembinaan terhadap kapal- kapal lebih kecil dari GT.7.
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 4
Dengan nama Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 5
Obyek retribusi adalah pemberian pelayanan pengukuran, pendaftaran dan pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 6
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Jasa Pelayanan, Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7
Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas
Kecil) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diberikan berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan kondisi tehnis kapal, pemeriksaan perlengkapan, pengadaan pemasangan tanda selir,
Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil)
dan biaya operasional.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Surat Ukur Sementara Rp. 20.000.00 / Kapal
2. Surat Ukur Tetap Rp. 10.000.00 / Kapal
3. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. 20.000.00 / Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
5. Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12
(1) Masa retribusi tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(2) Dengan pembinaan lebih kecil dari GT.7 dilaksanakan registrasi setiap tahun.
Pasal 13
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN Pasal 14
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD bagi kapal yang harus diperiksa ulang, wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelumnya berakhirnya masa berlaku pemeriksaan ulang dalam tahun berjalan.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan kemudian dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 15
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang
terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati atau
Keputusan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 16
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT.
Pasal 17
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Retribusi yang terutang akibat keterlambatan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2
% (dua persen) dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19
(1) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian, pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan hanya dapat diberikan maksimal 30 % dari retribusi yang terutang.
(3) Pembebasan retribusi yang terutang dapat diberikan berdasarkan penilaian keadaan
yang layak.
BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21
(1) Selain Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 22
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal
4 dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Ketentuan teknis tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikasi Kesempurnaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai masa berlakunya berakhir.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006
PERDA Kab. Magelang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah :
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/No.23 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan untuk penyesuaian penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang
berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
serta dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 18
Tahun 2005 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 19a dan angka 19b pada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 20, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 14A dan Pasal 14B, PAsal 14C, Pasal 14D, perubahan Pasal 15, PAsal 22, Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan terminal
secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat Kota
Makassar, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengelolaan terminal dalam
suatu Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros,
dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Linghkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 16 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah
Terminal Makassar Metro Kota Ujung
Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PENGELOLAAN TERMINAL
PENUMPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERI BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VI
LAPORAN PENGGUNA BANTUAN KEUANGAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat