Permenhub No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Temanggung No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 25 Tahun 2012; Permenpan RB No. 33 Tahun 2011; Perka BKN No. 12 Tahun 2011; Perbup Temanggung No. 60 Tahun 2016; Perbup No. 61 Tahun 2016; Perbup No. 62 Tahun 2016.
Yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah maksud dan tujuan melaksanakan manajemen PNS. Analisis Jabatan terdiri dari identitas jabatan, ringkasan tugas, rincian tugas, wewenang, tanggung jawab, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, hubungan jabatan, keadaan tempat kerja, upaya fisik, kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019
SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 20, BN 2021/NO. 1043; https://jdih.kemenag.go.id/: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8),
Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. kriteria pelaku usaha mikro dan kecil
3. pendampingan proses produk halal
4. kriteria dan tata cara penetapan pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dikenakan biaya
5. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2020/NO.419, jdih.menpan.go.id : 54 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
pengoperasian pesawat udara dan untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di Kementerian
Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat