Yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah maksud dan tujuan melaksanakan manajemen PNS. Analisis Jabatan terdiri dari identitas jabatan, ringkasan tugas, rincian tugas, wewenang, tanggung jawab, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, hubungan jabatan, keadaan tempat kerja, upaya fisik, kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat