Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan industri dan perdagangan sudah
menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf kehidupan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
lebih baik di bidang industri dan perdagangan guna
mempercepat pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan
lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu
pengaturan mengenai perizinan kegiatan industri dan
perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan
Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5231);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3805);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Pepublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
22.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal;
23. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang
Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib
Daftar Perusahaan;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG./
PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan
Pergudangan;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 39/M-DAG/ PER/ 12/2011;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 32/M-DAG/
PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 47 /M-DAG/PER/9/2009;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/
PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
29. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 66/M-lND/
PER/9 /2008 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Perizinan Kegiatan Industri dan Perdagangan
3. Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjualan Langsung
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Tanda Daftar Gudang
8. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Lain-lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN IZIN DAN TEKNIS PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Reklame adalah benda, alat, pembuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum; Penyelenggaraan Reklame yang telah diatur melalui Peraturan Bupati Karo Nomor 287 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin dan Teknis Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016.
Jenis Reklame; Standar Reklame; Penataan Reklame; Titik Lokasi Reklame; Kewenangan Pemberian lzin; Tata Cara Pemasangan Reklame; Kewajiban Penyelenggara Reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 4 Tahun 2015
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2015/No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 7 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1994; PP No 9 Tahun 1975; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 88 Tahun 2004; PERPRES No 25 Tahun 2008; PERPRES No 112 Tahun 2013; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 13 Tahun 1990; PERPRES No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES No 162/MENKES/PB/1/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 17 dan angka 24 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 dan 8 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ayat (2) dihapus
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8)
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 50 diubah serta ayat (2) dihapus
11. Ketentuan Pasal 51 diubah
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f
13. Ketentuan Pasal 59 dan 60 diubah
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A
15. Ketentuan Pasal 65 diubah
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
17. Ketentuan Pasal 68 dihapus
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA
19. Ketentuan BAB IX dan Pasal 69 dihapus
20. Ketentuan Pasal 70 dan 71 diubah
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
23. Ketentuan Pasal 73 dan 74 diubah
24. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 77A
25. Ketentuan Pasal 79 dan 80 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
40 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
Pendelegasian sebagian kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan pemerintah provinsi bengkulu kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik prima, cepat, transparan dan akuntabel di bidang perizinan di Provinsi Bengkulu
UU No 9 Tahun 1967
UU No 25 Tahun 2007
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
UU No 30 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 18 Tahun 2016
PP No 97 Tahun 2014
PEMENDAGRI No 24 Tahun 2006
PERMENDAGRI No 25 Tahun 2008
PERMENDAGRI no 54 Tahun 2009
PERMENDAGRI 80 Tahun 2015
PERDA No 8 Tahun 2016
PERGUB No 35 Tahun 2016
PERGUB No 48 Tahun 2016
Ruang Lingkup Pendelgasian sebagai klewenangan untuk penandatangan perizinan dan non perizinan kepada kepala DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur tanggal 4 April 2013 nomor: 188 / 632I / 013 / 2013 perihal Klarifikasi peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1,2,3,4,5 dan 6 Tahun 2013, perlu dilakukan penyempurnaan perda dimaksud dalam bentuk perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Iembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c, Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) ditambah 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf g, huruf h dan huruf i, dan Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) diubah dan Ayat (2) dihapus.
PELAYANAN PUBLIK
8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimaksud, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian jenis pelayanan publik; mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi; penerapan pola
penyelenggaraan pelayanan publik; standar pelayanan publik; Gugus Kendali Mutu; langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat; pemanfaatan teknologi
informasi; kerahasiaan dokumen, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta Masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004 .
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA;
BAB IV KEDUDUKAN ANAK;
BAB V PELAKSANAAN PELINDUNGAN ANAK;
BAB VI PERWALIAN;
BAB VII PENGANGKATAN ANAK;
BAB VIII PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL;
BAB IX PARTISIPASI ANAK;
BAB X KOMISI PERLINDUNGAN ANAK;
BAB XI KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIII KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI;
BAB XIV PENDANAAN;
BAB XV LARANGAN;
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
32 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Permenaker Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 4, BN.2018/No.503, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat