Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; udara yang bersih,sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk mmembiasakan pola hidup yang sehat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya; d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
15. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
MENGATUR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015
SUSUNAR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/1/
0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, maka
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tarhun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4389)
1
\ .
\ii.,/
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG SUSUNAR
ORGAKISASI DAN TATA KERJA RUMA& SAKIT UMUM
DAERAH SAVIERIGADIRG KOTA PALOPO
2
�
/
. '
BABI
KETENTUAR UM1JM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo;
6. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya disingkat RSUD
Sawerigading adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
secara um.um pada semua bidang dan jenis penyakit;
7. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 {empat)
pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis
penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua)
pelayanan medik sub spesialis dasar;
8. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan
promotif, prevetif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien
oleh tenaga medis sesuai dengan standar dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara optimal.
9. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik
penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan
anak.
10. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik
spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi.
11. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di
setiap spesialisasi yang ada.
12. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUD Sawerigading Kota
Palopo;
13. Direktur Administrasi dan Keuangan adalah Direktur yang membidangi
administrasi dan keuangan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
14. Direktur Pelayanan adalah Direktur yang membidangi pelayanan medik,
keperawatan dan penunjang pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
15. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
16. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pelayanan rumah sakit;
3
'a.i
17. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur
organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal
rumah sakit;
18. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur
Sipil Negara dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri;
19. Eselon adalahjenjang tingkatanjabatan struktural.
20. Dewan Pengawas adalah Unit non struktural pada RSUD Sawerigading yang
melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang
bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
BABU
PBMBENTUKAN
Pual 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja
RSUD Sawerigading.
(2) Klasifikasi RSUD Sawerigading adalah Rumah Sakit Kelas B.
BABm
KEDUDUKAN, TUGAS, DAii FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pual 3
( 1) RSUD Sawerigading merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota yang
menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pelayanan kesehatan.
(2) RSUD Sawerigading dipimpin oleh Direktur Utama yang berkedudukan di
� bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Pual 4
RSUD Sawerigading mempunyai tugas, sebagai berikut :
a. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan :
1. mengutamakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara
terpadu;
2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit; serta
3. melaksanakan rujukan yang berjenjang.
b. melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar
pelayanan minimal rumah sakit; dan
4
4'
c. Standar Pelayanan Minimal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada
huruf b akan diatur dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagtan Ketiga
Fungal
Pasa1 s
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RSUD
Sawerigading mempunyai fungsi, yaitu :
a. penyelenggaraan pelayanan medik;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;
d. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan
g. penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
BABIV
SUSUNAN ORGANISASI
Pa8816
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. Bagian dan Bidang;
d. Sub Bagian dan Seksi;
e. Instalasi- instalasi;
f. Komite;
g. Satuan Pemeriksaan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasa17
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama dibantu oleh 2 (dua) orang
Direktur, yaitu :
a. Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program; dan
b. Direktur Pelayanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Pasa18
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a membawahi:
a. Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Bina Program, Humas dan Hukum.
5
...
Pasal 9
(1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian, membawahi:
a. sub bagian administrasi umum dan perlengkapan; dan
b. sub bagian kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM.
(2) Bagian Keuangan,membawahi :
a. sub bagian anggaran dan perbendaharaan; dan
b. sub bagian akuntansi dan pelaporan.
(3) Bagian Bina Program, Humas dan Hukum, membawahi :
a. sub bagian penyusunan program dan kerjasama; dan
b. sub bagian humas dan hukum.
Pual 10
Direktur Pelayanan sebagaimana climaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b,
membawahi:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Penunjang Pelayanan; dan
c. Bidang Keperawatan.
Pual 11
(1) Bidang Pelayanan medik, membawahi:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap.
(2) Bidang Penunjang Pelayanan, membawahi :
a. Seksi Penunjang Medik; dan
b. Seksi Penunjang Non Medik.
(3) Bidang Keperawatan, membawahi :
a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b. Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan.
Pual 12
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BABV
INSTALASI, KOMITE, SATUAB PEMERIKSAAN INTERNAL,
DAB KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagfan Kesatu
Instalasi
Pasal 13
(1) lnstalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD
Sawerigading.
(2) lnstalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Fungsional yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama melalui
Direktur Pelayanan.
6
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
RSUD Sawerigading dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Utama dengan memperhatikan pertimbangan Direktur
Pelayanan.
Bagtan Kedua
Komlte
Pasal 14
(1) Komite merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan Keputusan
Direktur Utama.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Direktur Utama dengan memperhatikan masukan dari staf sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam menyusun dan
memantau Standar Pelayanan Profesi, Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Operasional Prosedur (SOP), dan melaksanakan pembinaan etika
profesi serta memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan
pelayanan profesi.
(5) Jumlah Komite ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub Komite
dan/ atau Panitia yang merupakan Kelompok Kerja tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Internal
Pasal 15
(1) Satuan Pemeriksaan Internal dibentuk oleh Direktur Utama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Anggota Satuan Pemeriksaan Internal berjumlah ganjil paling seclikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Ba.glen Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
keterampilan dan keahliannya.
7
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. staf medik;
b. staf keperawatan; dan
c. staf non medik.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Utama.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Direktur
Utama berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
merupakan kelompok prof esi medik yang terdiri atas :
a. Dokter Umum;
b. Dokter Spesialis;
c. Dokter Sub Spesialis;
d. Dokter Gigi dan Mulut;
e. Dokter Spesialis Gigi dan Mulut; dan
f. Dokter Sub Spesialis Gigi dan Mulut.
(2) Staf Medik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
profesi meliputi :
a. diagnosis;
b. pengobatan;
c. pencegahan akibat penyakit;
d. peningkatan dan pemulihan kesehatan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penyuluhan kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud pada ayat (2), staf
medik dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya;
Pasal 18
Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
merupakan kelompok profesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya
dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional;
Pasal 19
Staf non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
merupakan kelompok penunjang pelayanan yang melaksanakan tugas non
medik.
BABVI
ESELOR
Pasal 20
(1) Direktur Utama adalah Jabatan Struktural Eselon 11/b.
(2) Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon 111/b.
8
..
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IV/a.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Unit Instalasi dan Satuan
Pemeriksaan Internal merupakan Jabatan Fungsional.
BABVII
TATAKERJA
Pasa121
Direktur Utama, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya wajib
akuntabel
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan transparansi serta
baik dalam Lingkup RSUD Sawerigading maupun instansi terkait
lainnya.
BABVID
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf
Pasa122
(1) Direktur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Direktur Utama
melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
DEWAN PENGAWAS RUMAII SAKIT
Pasa123
(1) Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk untuk melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi kinerja internal.
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada
Walikota.
BABX
PEMBIAYAAN
Pasa124
Pembiayaan RSUD Sawerigading bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan
RSUD Sawerigading serta penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
' ..
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat Struktural dan Fungsional yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima
hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Togas pokok dan rincian tugas masing-masing jabatan dalam susunan
organisasi dan tata kerja RSUD Sawerigading akan diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Diundangkandi Palop
padatan Desember 2015
SEKRET H KOTA PALOPO,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No. 05 Seri D, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif yang termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu sistem penanganan yang terkendali dan bermutu;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Luwu perlu adanya suatu Program Jaminan Sosial Kesehatan Daerah khususnya bagi
masyarakat .....
-2-
Masyarakat yang terdaftar sebagai Penduduk Luwu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta belum mempunyai asuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang .....
-3-
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang .....
-4-
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 .....
-5-
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
18. Peraturan .....
-6-
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan ......
-7-
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008;
23. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah;
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
27. Peraturan .....
-8-
27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.02/2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
29. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 443);
30. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
32. Peraturan .....
-9-
32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati .....
-10-
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
7. Tim Teknis Kabupaten adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pendataan, pengelolaan, verifikasi, dan penetapan Data Penerima Bantuan Iuran.
8. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9. Jaminan Sosial Daerah yang selanjutnya disingkat JSD adalah salah satu bentuk program perlindungan sosial yang diselenggarakan negara/daerah guna menjamin warga daerahnya memenuhi kebutuhan dasar hidup yang minimal layak.
10. Jaminan .....
-11-
10. Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang selanjutnya disebut Jamsoskesda adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan warga masyarakat Luwu agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan/membayar iuran atau iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah Daerah.
11. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
12. Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
13. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Sosial Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan social kesehatan.
14. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
15. Orang .....
-12-
15. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
16. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dari yang bersifat pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuan klasifikasi yang ditetapkan.
17. Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disebut RSUP adalah Rumah Sakit Umum Pusat DR. Wahidin Sudirohusodo.
18. Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disebut RSK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis pelayanan tertentu berdasarkan disiplin ilmu.
19. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di kabupaten.
20. Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit Milik Swasta yang berdiri baik di Kabupaten/Kota atau Ibukota Provinsi.
21. Rumah ......
-13-
21. Rumah Sakit/Puskesmas dan jejaring adalah semua fasilitas pelayanan baik milik pemerintah maupun swasta di tingkat pelayanan dasar dan rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan.
22. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu yang berada di setiap kecamatan/kelurahan/desa yang memberikan pelayanan tingkat pertama.
23. Pelayanan Kesehatan Swasta adalah upaya pelayanan kesehatan di bidang medis yang dilaksanakan baik perorangan maupun berkelompok atau yayasan yang berbadan hukum.
24. Rawat Jalan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RJTP adalah pelayanan poliklinik umum yang diberikan di Puskesmas dan jejaringnya, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling.
25. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RJTL adalah pelayanan spesialistik yang di laksanakan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru dan Rumah Sakit Khusus lainnya.
26. Rawat ......
-14-
26. Rawat Inap Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RITP adalah pelayanan rawat inap di Puskesmas yang meliputi akomodasi rawat inap, konsultasi medik, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, laboratorium sederhana (darah, urine, feses) dan radiologi.
27. Rawat Inap Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RITL adalah pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta pada fasilitas di kelas III yang bekerja sama dengan Program Jaminan Sosial Kesehatan Luwu (Jamsoskesda Luwu ).
28. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan jejaringnya serta Rumah Sakit Swasta.
29. Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PPATRS adalah fasilitas layanan yang disiapkan Rumah Sakit untuk pengelolaan layanan administrasi.
30. Gawat Darurat/Emergency adalah suatu keadaan gangguan kesehatan yang harus mendapat tindakan segera dan apabila terlambat keadaan menjadi memburuk, menyebabkan kecelakaan atau meninggal yang dilayani ke unit gawat darurat.
31. Penduduk .....
-15-
31. Penduduk Kabupaten Luwu adalah setiap orang yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Luwu serta berdomisili di Kabupaten Luwu.
32. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga.
BAB II
NAMA PROGRAM, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 2
Program Jaminan Sosial ini diberi nama Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang disingkat Jamsoskesda.
Pasal 3
(1) Tujuan umum penyelenggaraan Program Jamsoskesda adalah:
a. menjamin .....
-16-
a. menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
b. untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan terhadap seluruh Penduduk Kabupaten Luwu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
(2) Tujuan khusus program sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
a. meningkatnya cakupan Penduduk yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit; dan
b. meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi Masyarakat.
Pasal 4
Sasaran Program Jamsoskesda diperuntukkan bagi Masyarakat yang kurang mampu/miskin di Kabupaten Luwu yang belum terjamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lain.
BAB III .....
-17-
BAB III
KEPESERTAAN
Pasal 5
(1) Setiap Penduduk Miskin/Kurang Mampu yang terdaftar dan memiliki KTP dan atau KK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kecuali bagi yang mempunyai jaminan kesehatan seperti PNS (BPJS), TNI/Polri (ASABRI), Peserta Jamkes Swasta, Jamkes Mandiri.
(2) Penduduk Miskin/Kurang Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didata oleh Tim Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Peserta Jamsoskesda.
(3) Tim Teknis pendataan Peserta Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Tim Teknis Kabupaten.
(2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan.
Pasal 7 .....
-18-
Pasal 7
Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan validasi oleh Tim Teknis Kabupaten dan dijadikan data terpadu.
Pasal 8
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Bupati, dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola keuangan daerah ataupun unit kerja lainnya yang terkait.
Pasal 9
(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Bupati dirinci menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penentuan jumlah PBI Jamsoskesda.
Pasal 10
(1) Penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah mendaftarkan jumlah PBI Jamsoskesda yang telah ditetapkan sebagai
Peserta ......
-19-
Peserta program Jamsoskesda kepada BPJS Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta Jamsoskesda yang telah didaftarkan.
BAB IV
PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pasal 11
Pelayanan kesehatan Jamsoskesda di Puskesmas dan jaringannya meliputi:
a. RJTP, dilaksanakan pada Puskesmas dan jejaringannya baik dalam maupun luar gedung;
b. RITP, dilaksanakan pada Puskesmas;
c. paket persalinan yang dilakukan di Puskesmas/Bidan di Desa/Polindes/Praktek Bidan Swasta;
d. pelayanan gawat darurat (emergency); dan
e. pelayanan rujukan.
Bagian .....
-20-
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Pasal 12
Pelayanan kesehatan Jamsoskesda Kabupaten Luwu di Rumah Sakit dan jaringannya meliputi:
a. RJTL, dilaksanakan pada Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan Poliklinik Spesialis, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat/Rumah Sakit Khusus Paru-paru/Rumah Sakit Khusus Kusta dan Rumah Sakit lainnya;
b. RITL, dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang bekerja sama dengan program Jamsoskesda Kabupaten Luwu; dan
c. pelayanan gawat darurat.
Bagian Ketiga
Sistem Rujukan
Pasal 13
(1) Sistem rujukan dilakukan secara berjenjang dalam wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dalam hal kasus emergency.
Bagian .....
-21-
Bagian Keempat
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin
Pasal 14
Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Daerah adalah pelayanan kesehatan Penduduk Miskin/Kurang Mampu di Kabupaten Luwu dalam upaya untuk pencegahan, pengobatan, kecacatan fisik dan mental serta rehabilitasi narkoba melalui program Jamsoskesda.
BAB V
SUMBER DANA PROGRAM
Pasal 15
(1) Dana yang digunakan untuk Program Jamsoskesda bersumber dari sharing antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dengan proporsional berdasarkan perimbangan jumlah Penduduk serta dana dari Pihak lain yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pengelolaan dana/keuangan program Jamsoskesda dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 16 .....
-22-
Pasal 16
(1) Besaran dana yang diperlukan untuk Program Jamsoskesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
(2) Dana sektor/bidang kesehatan dialokasikan minimal 15 % (Lima Belas per Seratus) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
VERIFIKASI
Pasal 17
(1) Verifikasi Jamsoskesda meliputi verifikasi administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan administrasi keuangan.
(2) Teknis Pelaksanaan Verifikasi Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
KLAIM DAN SANKSI
Pasal 18
(1) Pengajuan klaim oleh Pemberi Pelayanan
Kesehatan .....
-23-
Kesehatan Jejaring Program Jamsoskesda harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Bagi unit pelayanan kesehatan jejaring program Jamsoskesda yang mengajukan klaim tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, maka terhadap klaim yang diajukan tidak akan dilakukan pembayaran.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 19
(1) Setiap Penduduk Luwu yang telah memiliki jaminan kesehatan lainnya dilarang menjadi Peserta program Jamsoskesda.
(2) Petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Jamsoskesda dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
(3) Tim verifikasi data dilarang memasukkan data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
BAB IX .....
-24-
BAB IX
PENGORGANISASIAN
Pasal 20
(1) Pengorganisasian dalam penyelenggaraan Jamsoskesda terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Pengelola di Kabupaten.
(2) Tim Koordinasi dan Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 21
Untuk terlaksananya Program Jamsoskesda dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten.
BAB XI
PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
Pasal 22
(1) Perubahan data PBI Jamsoskesda dilakukan dengan:
a. Penghapusan .....
-25-
a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jamsoskesda karena tidak lagi memenuhi kriteria;
b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jamsoskesda karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
(2) Perubahan data PBI Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Teknis Kabupaten.
(3) Perubahan data ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan bidang pengelola keuangan daerah atau unit kerja lainnya yang terkait.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI Jamsoskesda akan dilaksanakan setiap 6 (Enam) Bulan sekali dalam tahun berjalan.
Pasal 23
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi Peserta Jamsoskesda dengan membayar Iuran sendiri.
BAB XII .....
-26-
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI Jamsoskesda, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 25
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat disetiap pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati sesuai kewenangannya.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Jamsoskesda Tingkat Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan program Jamsoskesda dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
BAB XIV .....
-27-
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 12 (Dua Belas) Bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 29 ......
-28-
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya pemeratan kesempatan mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan guna terwujudnya taraf hidup dan peningkatan kesejahteraan umum, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat terhadap Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Poso perlu dibentuk suatu payung hukum yang didasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam PPeraturan Daerah ini diatur tentang jaminan pelayanan kesehatan dengan menetapkan pembatasan yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta dan kepesertaan, prosedur pelayanan dan penyelenggara, pembiayaan, kerja sama pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penanganan keluhan, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan individu dan masyarakat baik perokok aktif maupun perokok pasif. dalam rangka pelaksanaan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok , maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaIam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010;Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Sanksi Administratif;
h. Penertiban;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan hidup mendasar bagi kehidupan sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.11 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.37 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2012, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Zona Perlindungan Sumber Air Baku, Upaya Perlindungan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
18 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang menjadi rumah sakit dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012, menegaskan bahwa Badan Layanan Umum dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai wewenangnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Kebijakan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan tarif, Komponen tarif, Pola Perhitungan tarif, Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau,
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
serta kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV AIDS di Kabupaten Sukamara
memperlihatkan kecenderungan yang hampir
memperihatinkan, tanpa mengenal status sosial serta batas
usia, dengan peningkatan yang signifikan, sehingga
memerlukan pencegahan dan penanggulangan terpadu,
terarah, sistematis menyeluruh, partisipasif, dan
berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS, maka diperlukan pengaturan
tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI (KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAERAH;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2015
penyelanggaraan - upaya - penanggulangan - hiv - dan - aids
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV Dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya dalam menurunkan angka kesahitan angka kematian membatasi penularan dan penyebaran serta mengurangi dampak negatif maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV dan AIDIS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2010; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 tahun 2012; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Sasaran, Strategi Penanggulangan, Upaya Penanggulangan , Surveilans HIV Dan AIDS, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Serta Masyarakat ODHA Dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Kerjasama, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
40 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat