Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penjabaran APBD 2015
ABSTRAK:
Peraturan walikota ini dibentuk untuk merubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Goronntalo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan dan keadaan dilapangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2000; UU No 109 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas penjabaran APBD TA 2015 sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Walikota Goronntalo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Dengan adanya Peraturan ini maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah.
Peraturan ini terdiri atas 37 halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelayanan di Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan
Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu
didukung ketersediaan sumber daya manusia yang
profesional; bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan
Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan, penetapan dan penugasan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pembinaan, pemutusan hubungan kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Demi kelancaran pelaksanaan tugas pemda Kota Pagar Alam telah melakukan pembahasan secara bersama tentang klasifikasi tingkat perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagar Alam. Berdasarkan Surat DPRD Kota Pagar Alam Nomor 175/98/DPRD-KPA/2015 tentang Revisi Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2015 yang isinya menerangkan hasil rapat gabungan Anggota DPRD dengan Walikota Pagar Alam pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 membahas klasifikasi perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD bahwa hasil rapat tersebut telah ada kesepakatan untuk tingkat perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD termasuk klasifikasi tingkat A. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No 52 Tahun 2014 telah diubah dengan Perwako No. 8 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor
30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat(3)Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4120 );
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438); 6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3373);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4855);;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
13.Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan; 14.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008
Nomor 2)
sebagaimana telah diubah denganPeraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2
Tahun Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah
Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian KekayaanDaerah (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 tahun 2011 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Pendapatan dan Pengaturan Dana Yang Bersumber Dari Dana Kapitasi Asuransi Kesehatan (Askes) Tingkat Lanjutan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Tahun 2011.
2. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Pendapatan dan Pengaturan Dana Yang Bersumber Dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Tahun 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
b. bahwa telah dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kota Denpasar Tahun 2014
pada tanggal 24 Maret - 26 Maret 2014 yang membahas
Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Denpasar
Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Denpasar
Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2009
Pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku tanggal dlundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Denpasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat