RENCANA-KERJA-PEMBANGUNAN-DAERAH-(RKPD)-KOTA-DENPASAR-TAHUN-2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
b. bahwa telah dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kota Denpasar Tahun 2014
pada tanggal 24 Maret - 26 Maret 2014 yang membahas
Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Denpasar
Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Denpasar
Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2009
- Pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku tanggal dlundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Denpasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
- 5 Halaman
|