PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 1, LD.2024/NO.8
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta diselenggarakan untuk
mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan
prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan
partisipasi;
b. bahwa pelaksanaan urusan kelembagaan harus
mempertimbangkan penghormatan terhadap kearifan
lokal dengan cara melakukan penugasan urusan
keistimewaan, penguatan kelembagaan dan
pengoptimalan hubungan kerja urusan keistimewaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan dinamika peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pemerintah Daerah; Penugasan Urusan Keistimewaan; Nomenklatur Lokal; Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah; Hubungan Kerja Urusan Keistimewaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 1 HLM
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PERDAIS No. 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Materi Pokok: Bahwa berdasarkan evaluasi, Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terkait perumpunan, jumlah struktur dengan memperhatikan prinsip rightsizing and regrouping yang berpedoman kepada besarnya beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Mencabut Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah Istimewa tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Materi Pokok: Dengan penetapan urusan pertanahan sebagai salah satu bidang Keistimewaan dan sesuai amanah Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain dinyatakan bahwa pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten harus dijabarkan dalam Peraturan Daerah Istimewa.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDAIS No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Ruang lingkup Perdais ini meliputi pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kedudukan OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
PERDAIS No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1659/SJ tanggal 1 April 2013 terhadap Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57A, dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/199/SJ tanggal 10 Januari 2014 terhadap Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDAIS No. 1 Tahun 2015 tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 11, BN 2024 (489) : 50 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya
ABSTRAK:
a. berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2022 len lang
Pernbentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang
Nomor ]6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Pegunungan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
fasilitasi, scrta pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban pemerintab Daerah Provinsi
Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah
Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinai Papua
Selatan, Provinsi Papua Tcngah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
b. untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi hasil pemekaran diperlukan pedoman
pcnyu sun an dokumen perencanaan pembangunan
daerah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah bag]
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayal (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu rnengatur
mengenai tata cara pernbinaan, pengawasan, dan
evaluasi;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1.entang
Tala Cara Pernbinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah
Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam
Cakupan Wilayab Provinsi Papua Seiatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
Barat Daya;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU NO. 21 Tahun 2001, UU NO. 25 Tahun 2004, UU No. 39 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2022, UU No. 15 tahun 2022, UU N. 16 tahun 2022, UU No. 29 Tahun 2022, PP No. 106 Tahun 2021, PP No. 107 tahun 2021, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 18 Tahun 2020, Perpres Nomor 114 Tahun 2021, Peemendagri No. 137 tahun 2022.
Pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran dilakukan terhadap kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undnag pembentuka n daerah provinsi hasil pemekaran yaitu:
a. pelaksanaan batas daerah
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah
c. penyusunan APBD
d. pembentukan perangkat daerah
e. pelaksanaan manajemen ASN
f. pembentukan dan pengisian keanggotaan MRP
g. pelaksanaan pemberian dana hibah
h. pelaksanaan penyerahan aset dan dokumen
i. penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan dan
j. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2024.
50
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 19, BN 2023 (1032): 5 hlm.; jdih.kemendagri.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 meliputi: 1) sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2) fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 3) jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c) anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Lampiran file: 33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat