PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dimulai dilaksanakan 1 Januari 2014.
UU no 8 Tahun 1981, UU no 19 Th 1997, UU No 6 Tahun 1983, UU No 5 Th 2001, UU No 14 Th 2002, UU No 1 Th 2004, UU No 10 Th 2004, UU N 32 Th 200, UU No 33 Th 2004, UU nO 28 Th 2009, PP No 58 Th 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 69 Th 2010, PP No 91 th 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas peraturan daerah no 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Pajak
Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusahaan sarang burung walet/satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,
collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, maka perlu ditetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun
2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dimuat tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, penetapan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, ketentuan pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang berdasarkan penetapan pajak sebelumnya, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini beserta perangkat, personil, sarana dan prasarana pendukung dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Pemerintah Daerah, harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 5 Seri B Nomor 05) sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku hingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 5 Seri B Nomor 05 )di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan keuntungan dan /atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak di atasnya atau memperoleh manfaat sehingga wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang dinikmati sebagai pajak yang selanjutnya digunakan sebesar-besarnya bagi keperluan pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kota Magelang serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis
pajak kabupaten / kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Blora serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peratuan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut
pajak atas setiap Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Kabupaten Sorong Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan subtansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa kebijakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak
Bab IV Tahun Pajak, dan Saat Terutangnya Pajak
Bab V Pendataan dan Penetapan Pajak
Bab VI Pemungutan Pajak
Bab VII Keberatan dan Banding
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Khusus
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Sengketa Pajak
Bab XVIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04) sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi peraturan daerah kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat