pendidikan karakter - pancasila - wawasan kebangsaan - korupsi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk karakter serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnyapotensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan anti korupsi adalah bagian dari upaya
resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai karakter, pancasila dan wawasan kebangsaan serta anti korupsi; bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi di Daerah, maka perlu mengatur Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan, serta anti korupsi dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan karakter, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pendidikan anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa terdapat perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2021;
Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 33) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 7, BN 2024 (146); 5 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 712
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, Milik Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 08 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Serang
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan melalui program Pendidikan Menengah Universal pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Wilayah Kota Serang melalui Bantuan Operasional Manajemen Mutu
UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PerPres no 54 Tahun 2010; PerMen Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Serang No 5 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Alokasi BOMM SMAN Dan SMKN; 4. Pengguna Anggaran BOMM SMAN Dan SMKN; 5. Dokumen Pelaksanaan BOMM SMAN Dan SMKN; 6. Tata Cara Pelaksanaan BOMM SMAN Dan SMKN; 7. peruntukan BOMM SMAN Dan SMKN; 8. Rekening Penerima BOMM SMAN Dan SMKN; 9. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban BOMM SMAN Dan SMKN; 10. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Terjangkau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan, pendidikan.
Dasar Hukum Peraturam Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.55 Tahun 1998; PP No.29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Terjangkau termasuk didalamnya mengatur tentang Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Orang Tua, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu, diperlukan adanya regulasi di bidang pendidikan yang memadai guna mewujudkan sistem pendidikan di daerah yang handal dan berkualitas; b. bahwa salah satu indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah angka Indeks Pendidikan yang ditentukan oleh Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Angka Melek Huruf (AMH); c. bahwa seiring dengan perkembangan yang ada di masyarakat dan perubahan peraturan perundangundangan dibidang pendidikan, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; d. bahwa untuk itu perlu perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005.
Terdiri dari 69 pasal, 20 bab yaitu ketentuan umum, dasar, fungsi, dan tujuan, penyelenggaraan dan jenjang pendidikan, hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah, peserta didik, penyelenggaraan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan, pendidikan keagamaan dan kesiswaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, buku teks pelajaran, pelayanan mutu pendidikan, data dan informasi, sanksi administrasi dan katentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
mengatur mengenai pendidikan di kabupaten indramayu
76 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat