Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Nasional disamping bertujuan mencerdaskankehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Tuhan Yang Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
anak didik perlu diberikan pendidikan Agama Islam yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPendidikan Diniyah Takmiliyah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistimpendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor1301);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor44.37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4684);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanLuar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39, Tahun 1992 tentang Peran sertaMasyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48, Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendididkan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5105);
14. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DepartemenAgama;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentangKurikulum Madrasah Diniyah;
16. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 tentang PerlindunganAnak (Tambahan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2008 Nomor20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
JENJANG DAN MASA PENDIDIKAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 12 TAHUN 2012
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,
mengacu pada sistem pendidikan nasional dan
berpedoman pada program pembangunan nasional;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah
mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 namun masih
terdapat kekurangan sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 9 Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah
Pasal 13 Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan dan perubahan masyarakat lokal, nasional, regional dan global. Pendidikan harus mampu mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah cerdas komprehensif (pintar tuntang harati) dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang cerdas, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III KURIKULUM PENDIDIKAN BERMUTU
BAB IV PROSES PENDIDIKAN BERMUTU
BAB V KOMPETENSI LULUSAN
BAB VI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VII SARANA DAN PRASARANA BERMUTU
BAB VIII PENGELOLAAN PENDIDIKAN BERMUTU
BAB IX WAJIB BELAJAR
BAB X PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
BAB IX PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII PENILAIAN
BAB XIII BADAN PENGAWAS DAN PENGENDALI MUTU PENDIDIKAN
BAB XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
BAB XV SANKSI
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan perlu dioptimalkan pelaksanaannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Pinrang pada khususnya dalam rangka membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan tersebut, maka perlu ditingkatkan kegiatan yang mendukung upaya tersebut untuk menghasilkan kualitas dan kuantitas luaran pendidikan yang berkualitas baik;
c. bahwa pengaturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan belum ada, sehingga diperlukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur hal tersebut untuk menjadi acuan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemerataan kesempatan, dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasisi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kultural, berkebangsaan, dan berwawasan global diperlukan pengaturan mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang selaras dengan situasi dan kondisi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan No. 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 04/Vi/Pb/2011; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mnegatur Mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Meliputi Visi, Misi dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Wajib Belajar; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Pendidikan Bertaraf Internasional; Kerjasama Pendidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Didik; Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan; Larangan; Sanksi; Ketentua Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
44 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional di
Kabupaten Kendal diperlukan pengaturan pendidikan yang
memenuhi kebutuhan masyarakat Kendal yang dapat
membawa kemajuan Daerah di segala bidang;
bahwa dalam pengaturan Pendidikan yang dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat perlu disesuaikan
dengan kondisi Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka
dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah
untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pendidikan di
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Maksud, Dasar, Fungsi, Dan Tujuan, Kebijakan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Peserta Didik, Hak Dan Kewajiban Guru, Hak Dan Kewajiban Tenaga Kependidikan, Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Dan/Atau Program Pendidikan, Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus, Kegiatan Belajar Di Luar Jam Sekolah, Pendanaan Pendidikan, Pengawasan Dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan
ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin
menurun;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi
budaya memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika,
moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar
lebih berbudaya dan berkeadaban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, unsur bahasa, sastra dan aksaran jawa, fungsi bahas, sastra dan aksara jawa, arah dan strategi kebijakan, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. bekasi tahun 2012 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Quran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat