Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2012

PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan