TENAGA KERJA LUAR NEGERI - PEMBENTUKAN LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman dan
cepat dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, perlu mengoptimalkan peran pemerintah
daerah dalam memberikan pelayanan penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun
2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Peyelenggaraan
Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
serta Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 560/0002211 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Provinsi Jawa
Tengah, Bupati segera membentuk Layanan Terpadu Satu
Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri di Tingkat
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016; Instruksi Gubernur Nomor 560/0002211 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan LTSA - PTKLN Kab Pati, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
3. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
4. DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
5. KEPESERTAAN DAN IURAN
6. PROGRAM JAMINAN SOSIAL
7. PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
-
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retrbusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekejakan Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing di Kota Denpasar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI MEMPERPANJANG IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAYANAN TERPADU SATU ATAP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah
menyelenggarakan layanan satu atap untuk memberikan
pelayanan prima dalam penempatan dan pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
penempatan dan pelindungan bagi setiap Pekerja Migran
Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, pelayanan
penempatan dan pelindungan kepada Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya, perlu dilaksanakan
penyelenggaraan layanan terpadu satu atap;
c. bahwa Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan
Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia
(1) Maksud pendirian LTSA PMI adalah untuk memberikan pelayanan
Penempatan dan Pelindungan calon PMI dalam satu atap dengan
mekanisme yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat serta
peningkatan kualitas Calon PMI, sehingga pelindungan secara layak
dan manusiawi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan
setelah bekerja dapat diwujudkan.
(2) Tujuan pendirian Layanan LTSA PMI adalah :
a. sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan pelindungan
PMI;
b. sebagai tempat pelayanan proses penempatan dan pelindungan
PMI yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat tanpa
diskriminasi;
c. mencegah pelaku TPPO dan Unprosedural;
d. mencegah pemalsuan/manipulasi identitas dokumen
administrasi Calon PMI;
e. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan penempatan
dan pelindungan Calon PMI;
f. memberikan efesiensi dan transparansi dalam pengurusan
dokumen penempatan dan pelindungan Calon PMI; dan
g. percepatan peningkatan kualitas pelayanan Calon PMI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2017 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi, Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Perlu Membentuk Peraturan Bupati . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetepkan Peraturan Bupati .
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012 dan Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan selatan Nomor 10 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi : Ketentuan Umum; Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Peringatan/Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelembihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengberian Pengurangan, Pengangsuran dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi/ Kadaluarsa; Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Pemanfaatan dan Pemberian Insentif; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat