Undang-undang Darurat tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 1956.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Diubah dengan
UUDrt No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 55, BN.2024 (505)/137 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan pembiayaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, kegiatan staretgis, Pembahasan RKP DBH DR, tujuan Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
137 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata· Cara Pengalokasian Dana Reboisasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian Dana Reboisasi ke dalam DIPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) yang merupakan saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan. Saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan termasuk saldo dana yang berada dalam rekening cadangan Dana Reboisasi dan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening
pembangunan hutan. Menteri selaku pengguna anggaran bagian anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN yang menyalurkan Dana Reboisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 134, TLN No. 6516), PP 41 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 97, TLN No. 5420)sebagaimana telah diubah dengan PP 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 60, TLN No. 5519), PP73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 189, TLN No. 6404), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.
808), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020No. 1561).
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021, 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 207/PMK.010/2016, BN.2016/NO.2056, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 147/PMK.010/2016, BN.2016/NO.1478, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat