Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengganti Badan
Perwakilan Desa.
Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 20 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, oleh karena itu perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; Alat Kelengkapan BPD; Tindakan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keanggotaan BPD yang ada pada saat ditetapkannya Perda ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006, NOMOR. 4 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 82 Tahun 1999; PP Nomor 65 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pedoman Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, maka perlu diatur berdasarkan kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom;
Kabupaten Kolaka Utara terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan suber daya alam yang pengelolaanya dilakukan orang pribadi atau badan hukum, perlu mempunyai izin dan membayar iuran tetap;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 6 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 1997; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1980; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 75 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1994.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Bahan Galian Golongan C; 3. Usaha Pertambangan; 4. Tata Cara dan Syarat-Syarat Memperoleh SIPD; 5. Pemberian SIPD; 6. Kewajiban Memegang SIPD; 7. Objek dan Subjek Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 perlu menetapkan Kedudukan Protokoler,
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Mamasa sudah tidak sesuai dengan
Perkembangan Keadaan, dan tuntutan kinerja Dewan sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Perda;
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Pertama atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540) dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4659);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21).
Materi ini berisi tentang penambahan pengaturan terkait dengan penghasilan yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. penambahan penghasilan tersebut adalah Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Operasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Kecamatan Gunung Kerinci yang dibentuk berdasarkan UU RI No. 58 Tahun 1958,
dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran / pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci.
UU. No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2006
IZIN - USAHA - PERDAGANGAN - TANDA DAFTAR - GUDANG - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.20006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN
DAN TANDA DAFTAR GUDANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan baik penambahan maupun penghapusan terhadap Pasal-pasal dalam Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2003 tentang izin usaha perdagangan dan tanda daftar gudang serta dengan adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemda, maka dipandang perlu merubah Perda Kab. Muaro Jambi No. 03 Tahun 2003 tentang izin usaha perdagangan dan tanda daftar gudang; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Perubahan atas
Perda Kab. Muaro Jambi No. 03 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koperasi dan Perdagangan No. 596/MPP/KEP/9/2004; Keputusan Menteri Koperasi dan Perdagangan No. 597/MPR/KEP/9/2004; Perda Kab. Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi No. 03 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG, yang meliputi; KETENTUAN PERIZINAN; KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Menambah 1 (satu) sub pada Bab II Pasal 2; Menghapus Ketentuan Pasal 6 ayat (20) dan ayat (3); Menghapus Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3); Mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat (1); Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diberikan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib di perbaharui; Menghapus Ketentuan Pasal 16 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 16 ayat (2); Menyisipkan 1 Pasal di antara Pasal 17 dan 18 yaitu Pasal 17A; Mengubah Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a, b dan c serta ayat (3); Mengahapus kata "Industri" dalan Ketentuan Pasal 30 ayat (1); Mengubah Ketentuan Bab X Pasal 35 ayat (1).
5 hlm.; Penjelasan 1.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 Seri A 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat