IZIN - USAHA - PERDAGANGAN - TANDA DAFTAR - GUDANG - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.20006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN
DAN TANDA DAFTAR GUDANG
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan baik penambahan maupun penghapusan terhadap Pasal-pasal dalam Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2003 tentang izin usaha perdagangan dan tanda daftar gudang serta dengan adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemda, maka dipandang perlu merubah Perda Kab. Muaro Jambi No. 03 Tahun 2003 tentang izin usaha perdagangan dan tanda daftar gudang; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Perubahan atas
Perda Kab. Muaro Jambi No. 03 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koperasi dan Perdagangan No. 596/MPP/KEP/9/2004; Keputusan Menteri Koperasi dan Perdagangan No. 597/MPR/KEP/9/2004; Perda Kab. Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi No. 03 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG, yang meliputi; KETENTUAN PERIZINAN; KETENTUAN PIDANA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
- Menambah 1 (satu) sub pada Bab II Pasal 2; Menghapus Ketentuan Pasal 6 ayat (20) dan ayat (3); Menghapus Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3); Mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat (1); Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diberikan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib di perbaharui; Menghapus Ketentuan Pasal 16 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 16 ayat (2); Menyisipkan 1 Pasal di antara Pasal 17 dan 18 yaitu Pasal 17A; Mengubah Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a, b dan c serta ayat (3); Mengahapus kata "Industri" dalan Ketentuan Pasal 30 ayat (1); Mengubah Ketentuan Bab X Pasal 35 ayat (1).
- 5 hlm.; Penjelasan 1.
|