Peraturan Menteri Pertanian NO. 10, BN 2021/ NO 424; PERATURAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan
Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Tahun 2016, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Komisi Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara
sudah tidak sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar· dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tenga~ masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan .
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tabun 1997 tentang Pengelolaan : .
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,: .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor :
244, Tambahan Lembaran Negara Republik "Indonesia Nornor : 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua ata'>.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor :
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas
Peredaran dan Penggunan Pestisida ;
8. Peraturan Atas Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pernerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi
sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nornor:
829/Kpts/TP.2701l 985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
LabeI/Pupuk dan Pestisida;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/0T.2 J 0/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
23 8/Kpts/0T.21 0/4/2003 tentang Pedoman Penggunaan Pupuk AnOrganik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
239/Kpts/07.21 0/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009
tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
19. Permentan Nomor: 38/Permentan/SR.320/7/2015 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Pertanian
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Pendaftaran Pupuk An-Organik;
20. Permentan Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015
Pendaftaran Pestisida;
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor : 57 Tahun 2015
Tentang Kebutuhan dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
24. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Cadangan Pangan Oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (9), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pelaksanaan Cadangan Pangan Oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38/Permentan/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraa Cadangan Pangan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa
peranan
pupuk
sangat
penting daiam meningkatkan
produktivitas
dan
produksi
komoditi
pertanian
dalam
rangka
mewujudkan
Ketahanan Pangan
Nasional;
bahwa
untuk meningkatkan
kemampuan
petani
dalam
penerapan
pemupukan
berimbang
diperlukan
adanya srlbsidi
pupuk;
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan Gubernur
Sulawesi
Tenggara Nomor 60
Tahun 2011
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk Bersubsidi
untrk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012
yang
telah
ditetapkan
dengan
Peraturan Bupati
Bombana
Nornor 3
Tahun 2011
perlu
dicabut;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a, huruf b
dan huuf
c
pcrlu ncnctapkan Pcraturan
Bupati
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk Sektor
Pertanian
Tahun
Anggaran
2012
Undang-undang
Nomor
6 Tahun
1967
tentang
Ketentuan-
I(etentuan Pokok
Peternakan
dan
Kesehatan llewan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1967 Nomor
10,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
lndonesia
Nomor 282$;
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
1992 tentang
Budidaya
Tanaman
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1992
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3478);
Undang-undang Nornor
29 Tahun
2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Tambahan
Lernbaran
Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4339): Undang-undang
Nomor
8 Tahun 2004
tentang Perlindruigan
Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik lndonesia
Tahun
1999
Nomor 42,
Nonror
2478);
'l'ambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Undang-undang
Nomor 18
Tahun 2004 tentang
Perkebunan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 85,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor aa11);
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nonror 4437)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2001
tentang Pupuk
Budidaya
Tanaman
(Lembaran
Negara
Tahun 2001
Nomot
i4-
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor a079);
Pcraturan
Pcrncrintah
Nomor
38 Tahrur 2007 tcntzurg Pcmbagian
Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/I(ota
(Lembaran
Negara
Republik
indnesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tarnbahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor aTl;
Peraturan
Presiden Nomor
77
Tahun
2005 tentang
Penetapan
Pupuk
Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
I(eputusan
ivlenteri Perindustrian
dan Perdagangan
Republik
Indonesia
Nomor 634/MPP/Kepl9l2002
tentang
Ketentuan dan
Tata
Cara Pengawasan
Barang
dan atau
Jasa
yang
beredar dipasar;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia
Nomor
09/KptsiTR.260lll2003
tentang
Syarat
dan Tata
Cara
Pendaftaran
Pupuk Anorganik; Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
237lKpts/OT.2101412003
tentang
Pedoman,
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
239lKpts/OT.2101412003
tentang
Pengawasan
Formula
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
0l/IQts/SR.130ll/2006
tentang
Rekomendasi
dan
pada
padi
sawah
spesifik
lokasi; Keputusan Menteri
Pefianian
Republik Indonesia l.lornor
456/Ifuts/OT.l60l7/2006
tentang
Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi
Tingkat Pusat;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nonror
4
5 6A(pts/OT .l
60
|
7 I 200 8
tentang
Pembentukan
Kelompok Kerj a
Khusus Pengkajian
Kebijakan
Pupuk
dalam
Mendukung
Ketahanan Pangan;
Perahnan Menteri
Pertanian Nomor 02EertIII{.A60i212/20A6
tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor
2I|M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian;
Perafuran
Menteri
Pertanian Nomor
87/Permentan/SR.130/12l20i
I
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran Tertinggi
(ffE'f)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012;
Peraturan Gubemur
Sulalvesi Tenggara
Nomor 60 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi trntuk
Sektor
Pertanian'Iahun
Anggaran 2012;
Perahran Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor
6
Tahun 2008
tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Bombana sebagimana
telatr diubah
dengan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bombana Nomor
17 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor 7
Tahun
2008 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;Peraturan Bupati
Nomor
3 Tahun
2011 tentang Kebutuhan
dan
Harga Eceran Tertinggi
(I{ET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Seltor
Pertanian Tahun Anggaran
2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERLINTUKKAN
BAB II PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN
DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya serta dalam
rangka penyesuaian terhadap obyek dan besarnya Retribusi Rumah Potong
Hewan dengan tingkat perkembangan dan kondisi saat ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, memotong hewan,
dan pemeriksaan daging dan kulit di Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusl Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untu.k kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2013
Kehutanan dan PerkebunanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sintang perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan pangan Nasional ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup No.49 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Pendanaan, Organisasi Pelaksanaan, Kualitas Beras, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalarn rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan bahwa untuk peningkatan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 I 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
penunjukan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten gorontalo utara sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten gorontalo utara
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara Sebagai Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.7 Tahun 1996; UU No.38 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang penunjukan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten Gorontalo utara sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan indikator sasaran, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembiayaan, prosedur penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERIKANAN, DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan' Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPP TPI terdiri atas:
a. Kepala UPT TPI;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT TPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT TPI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dalam hal pengelolaan tempat pelelangan ikan pada Dinas. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT TPI dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT TPI dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat