Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2020

Pelaksanaan Cadangan Pangan Oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SASARAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN BAB IV PELAKSANAAN BAB V PELAPORAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Cadangan Pangan Oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan