Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2020/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, pemerintah daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah yang didasarkan pada pertimbangan terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dalam rangka meningkatkan Kerja Sama Daerah di Kota Bekasi perlu melakukan pemetaan dan perencanaan Kerja Sama Daerah yang didasarkan pada potensi dan sumber daya daerah. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi Dengan Pihak Ketiga sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, TKKSD, KSDD,KSDPK, KSDPL/KSDLL, Naskah Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Percepatan dan Optimalisasi Kerja Sama, Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
34 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu optirnalisasi pelaksanaan fungsi
kesatuan bangsa dan politik;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
perlu dibentuk perangkat daerah yang rnelaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu diubah untuk
memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan
fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan
urusan pernerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040
ABSTRAK:
Tahun 2019 merupakan masa Periodik 5 (lima) Tahun pertama untuk dilakukan Peninjauan Kembali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 – 2033 untuk melihat kesesuaiannya
dengan kebutuhan pembangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan dengan adanya perubahan kebijakan nasional,
kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Batu Bara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Fungsi dan Kedudukan Serta Ruang Lingkup Wilayah; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
53 Hlmn. Penjelasan 8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo. Pasal 139 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi perusahaan umum daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Berisi tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Aaerah Air Ainum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, yang dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020
PEMBANGUNAN-SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan Daerah yang efektif dan efisien
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah, Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah, Pembangunan Daerah, Tahapan dan Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Berau Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 68)
82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.403.BPKD Tahun 2020
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
5. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
berisi rincian mengenai APBD Kota Bengkulu Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020
PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 21 dan 22 Pasal 1, huruf e Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 17A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan RSUD Muntilan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Ketentuan huruf d angka 16 dan huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6); Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Merubah Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016
8 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL UNTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bengkulu telah mendirikan badan usaha dibidang perbankan yaitu Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
b. bahwa dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah, dibutuhkan penambahan penyertaan modal agar Bank dimaksud memberikan pelayanan pada masyarakat lebih maksimal
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
Pemerintah Kota dalam melakukan penambahan penyertaan modal sebagai saham pada PT. BPRS Fadhilah dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
c. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat