pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan Komunikasi dan informasi sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, esolonisasi, unit pelaksanaan teknis dinas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Banjarbaru masih memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum dan Jaringan Perpipaan;bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar pada huruf a di atas, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Peruhaan Daerah Air Minum Intan Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Sasaran;Bagi Hasil Keuntungan/Kerugian;Pengawasan;Laporan Keuangan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kota Banjarbaru Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
halistm dalmn rangka tutut memperhaiikan kessi(ahicraan massarakat
saw ikut mcnngankan keit jahteraan mas)arnisi 'item ikut
mrtingankan hcban yang thalami pleb kclwirga penluduk kola
Itanicutiaru )ang meningsal dunia Jan setvgai wujud penghiuguan
alas parsitipasi warp dalam rniemenuhi kcsvatitsinnya sebagai vituga
Kota Raniarbank; Kiliwa dalam rangka memperrx-pat Jan nicmpermudah pelakskinaan
pclayanan pemberian santunan kepada pcnduduk sang meninggal
dunk' perlu pericniban Jan pengurangan syariu-s)anii pernberiun
Nieman dimaksud; halms Iscidasarkan perumbangmi ichagaimana dimaksuil dalam
bumf a Jan huruf h di am. ;stria menclapkan densan Ponta=
Wnlikom;
Undanspl Indang Nonarr I i (Chun 1998; I indang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-littibuts Semen 17 Tabun 2003; Lludang-Undang Nonsor I Tabun 2004; Undanipt rodang NORIO/ In lahun 2001; Unalang.1:niLing Nomor IS 1 alum 2004; UndangUndang Nomor 32 taboo 2004; Undang.Undang Nomor 13 Tabun 2004; lindangUndang Norma 40 Tabun 2004; Permuron Panonia?' Nomor 58 labor' 2005; Penniman Penicrintah Noma 38 Tabun 2007; Pennwalt Pcmenntah Nomor 41 {alum 2007; Para:man Niemen Dalani 7:cyan Nornor 13 Tabun 2006; Peruuran Dacrah Namur It Ishun 200); Peraturan Dacrah Nomor 14 Tabun 2007; Pcratumn Dacrah Nomor 2 fahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang Meninggal Dunia yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2009 Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagal bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja daiam pelaksanaan proses produksi melaiui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Saktoral Kabupaten (UMSK) yar mengacu kepaca Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertirnbang&n sebagaimana tiirnsksud delam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2009 di Kabupaten Murung Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
Menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2009, di Kabupaten Murung Raya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu segera menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 terdiri atas: 1) Jumlah Pendapatan = Rp.3.619.706.171.801,00 2) Belanja Tidak Langsung= Rp. 1.166.864.343.050,00 Belanja Tidak Langsung = Rp. 3.769.899.131.556,82 Total Belanja Menjadi = Rp. 4.936.763.474.606,82 Surplus/(Defisit) = Rp. (1.317.057.302.805,82) 3) Pembiayaan Netto = Rp.1. 317.057.302.805,82
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No. 9; TLD No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP Np. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut : 1).Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 4). Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; 5). Diantara ketentuan BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XVIIIA dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa pelacuran bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat;
b. bahwa telah timbul akibat negatif dari pelacuran berupa kemerosotan (degradasi moral), penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks (sexual transmitted diseas) termasuk HIV / AIDS;
c. bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan dampak negatif dari pelacuran dengan menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Pelacuran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 73 Tahun1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KENTENTUAN UMUM; 2.LARANGAN; 3. PARTISIPASI DAN PENGAWASAN; 4. TINDAKAN DAN PENGENDALIAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENYIDIK; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1996
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Seri B 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat