Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2007;
PEraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka
perlu menetapkan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan
yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
yang meliputi
Urusan Pemerintahan dan
Urusan Pemerintahan Sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2008 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 168 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Keuangan Bupati dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung, termasuk gaji, tunjangan, tambahan penghasilan, dan biaya operasional yang diperoleh oleh Bupati dan Wakil Bupati selama mereka menjabat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelompok Staf Ahli Walikota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan
evaluasi dan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah
yang ada khususnya Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Sekretariat Daerah;
4. Sekretariat Dprd;
5. Staf Ahli;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Eselonering;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang;
2. Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/11 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kelompok Staf Ahli Walikota Semarang.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
batrwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pererintahan Daerah provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten 4 Kota dan Peraturan Pemerintah Nmor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang pert untuk meryesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Noror 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air nnrupakan potensi alam yang strategis untuk mewujudkan kesejahtenaan masyarakat khususnya sektor lrigasi yang merupakan Infrastruktur pendukung kegiatan pertanian guna meningkatkan produksi, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa dalam masyarakat memanfaatkan air irigasi sangat diperlukan pengelolaan, pengaturan dan penataan secara standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nonpr 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 32IPRT/M/2007; dan Peraturan Menteri Pekeriaan umum Nomor 33/PRT/M/2007.
Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
H9!-halyang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang izin trayek. kendaraan bermotor, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah bahwa pengaturan tarif izin trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 24 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian izin Usaha Kepariwisataan dan pemungutan retribusi guna penggalian sumber Pendapatan Daerah maka perlu diatur ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Pariwisata sebagai alat pengendalian pengawasan usaha kepariwisataan. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 7 Tahun 2001; PERDA Kab. Belitung No. 12 Tahun 2001; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2005; PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retbusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat