Pemerintahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka
perlu menetapkan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan
yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
yang meliputi
Urusan Pemerintahan dan
Urusan Pemerintahan Sisa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen dicabut.
- 14 halaman
|