a. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Bumi Yang Dikirim Keluar Daerah;
d. Dan ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunandaerah guna pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap semua perda yang mengatur tentang retribusi daerah perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk perda baru. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa salah satu jenis objek retribusi daerah adalah Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi tempat khusus parkir, wilayah pemungutan, pelaksanaan pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang, Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan Pembayaran, penagihan, Kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pebetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, sanksi administratif, Insentif pemungutan, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
1. Perda No 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2008
2. Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2010
3. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2010
4. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2006
5. Perda No. 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman
6. Perda No. 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus
Pelaksana pengelola pemungutan retribusi; Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara mengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011Nomor 3);
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG DAN MASA RETRIBUSI
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
13. SANKSI ADMINISTRATIF
14. KEDALUWARSA PENAGIHAN
15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
18. INSENTIF PEMUNGUTAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan guna menciptakan tertib lalu lintas serta kelancaran arus lalu lintas di jalan umum perlu diatur Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terkait tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 3.a Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kab Muba Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Dengan berakhirnya Perda No. 27 Tahun 2007, perlu disusun Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin untuk kurun waktu 5 tahun, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 42 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/No.4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Pwworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pcdoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa dalam pela.ksanannya, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimakaud pada huruf a, yang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakaud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbit.kan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pcdoman Pengelolaan Alokasi Dana Deaa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 ten tang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2011 Nomor 13},
15. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Dcsa (Betita
Daerah Kabupatcn Purworcjo Tahun 2011 Nomor 45);
16. Pcraturan Bupati Purworcjo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(Serita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 50),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 50)
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat