Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pati No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
PERBUP Kab. Pati No. 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 2 Mei 2018 Nomor : 180/816/2018 perihal usulan perubahan tunjangan perumahan dan Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rachmat MP & Rekan Nomor : 2018.04.25/L.K.DPRDPTI/RMP/001 tanggal 25 April 2018 Perihal Jasa Konsultansi Appraisal Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Perubahan pada Pasal 2 dan perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik oleh Pemerintah KAb Tegal diperlukan PNS dengan kinerja optimal dan profesional; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kab Tegal, dipandang perlu untuk memberikan tambahan peg=nghasilan yang adil dan layak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahunb 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 30 Tahun 2019; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 12 tahun 2016; Perbup Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 54 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran TPP, TPP, Pembiayaan yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 76, LL SETKAB : 8 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 76 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bogor No. 140 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD TAHUN 2020 NOMOR 76/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN ANGGARAN 2020 YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS; PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS; PENGENDALIAN INTERNAL; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 76 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2011, Perda Sintang No.2 Tahun 2011, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012, Perda Sintang No.6 Tahun 2012, Perda Sintang No.4 Tahun 2013, Perbup Sintang No.41 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif, Besaran, Sumber Dan Penerima Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 76 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2022/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 821.29/2787/SJ Hal Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), maka perlu dilakukan perubahan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 30 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasi SIMGAJI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara dengan menggunakan Aplikasi SIMGAJI, perlu suatu pedoman atau regulasi yang mengatur tentang pedoman/tata cara pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2001; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui Aplikasi SIMGAJI di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis gaji ASN; pembayaran gaji ASN; syarat pengajuan gaji ASN; evaluasi dan pelaporan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat