pemerintah daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa standar biaya honorarium tenaga pendamping usaha mikro kecil dan menengah dan tenaga ahli/pendamping dan tenaga pengelola koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah baitull mall wat tamwil kelurahan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dan Tenaga Ahli/Pendamping Dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan; bahwa untuk menunjang biaya operasional pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 2022
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA AHLI/PENDAMPING DAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITULL MALL WAT TAMWIL KELURAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- 6 halaman
|