Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 68 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT (BKD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
DJalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Kota Depok. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa tugas penysusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan, serta penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan bagian tugas dari Sekretariat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah ,Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015
PERGUB No. 104 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB Prov. DIY No. 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas dan kesejahteraan pegawai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 , Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2007.
Tambahan Penghasilan Pegawai dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Peraturan Gubernur DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
17 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018;
Bahwa terjadi perubahan struktur unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara sehingga Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 48 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, LD.2015/48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-Pelaporan Harta Kekayaan oleh PNS merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance merupakan bentuk dukungan terhadap Reformasi Birokrasi, sehingga perlu pengaturan terhadap pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
-UU Nomor 21 Tahun 1958;
-UU Nomor 28 Tahun 1999;
-UU Nomor 17 Tahun 2003;
-Nomor 33 Tahun 2004;
-Nomor 5 Tahun 2014;
-Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
-PENYAMPAIAN LHKPNS;
TIM PENGELOLA LHKPNS;
-TUGAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM LHKPNS;
-SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 48, BN.2020/No.1460, jdih.kemdikbud.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat