LAPORAN HARTA KEKAYAAN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, LD.2015/48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-Pelaporan Harta Kekayaan oleh PNS merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance merupakan bentuk dukungan terhadap Reformasi Birokrasi, sehingga perlu pengaturan terhadap pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
- -UU Nomor 21 Tahun 1958;
-UU Nomor 28 Tahun 1999;
-UU Nomor 17 Tahun 2003;
-Nomor 33 Tahun 2004;
-Nomor 5 Tahun 2014;
-Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
- -PENYAMPAIAN LHKPNS;
TIM PENGELOLA LHKPNS;
-TUGAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM LHKPNS;
-SANKSI
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
- 7 Halaman
|