Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 48 Tahun 2015

Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-PENYAMPAIAN LHKPNS; TIM PENGELOLA LHKPNS; -TUGAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM LHKPNS; -SANKSI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/48
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan