RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi Partisipatif, Pemerintah Daerah secara periodik
menyusun Rencana Pengembangan dan Pengelolaan
Irigasi (RP2I) serta sebagai peraturan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 tahun
2010 Tentang Irigasi, perlu menyusun Rencana
pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Kabupaten
Sinjai Tahun 2011 - 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pengembangan dan
Pengelolaan Irigasi Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintaan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 2 –
4.
5.
6.
7.
8.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
sumber daya air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 32, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Peraturan Pemerintah tentang Pedoman, Pembinaan,
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah . (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4579);
PeraturanPemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan lembaran Negara republic
Indonesia nomor 4624);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota (Lembaran Negara republic
Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4737);
9.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4858);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan
Nasional.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif.
BUPATI SINJAI
- 3 –
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi
Irigasi.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan
perkumpulan Petani Pemakai Air.
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Irigasi (Lembaran Daerah
provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 245);
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 4);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
NOMOR 8 TAHUN 2013
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2013
INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2010-2015
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2013/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksa.nakan Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Utama Kabupaten Luwu Utara Tahun
2010 - 2015.
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
I i
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
.\ I'
PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan
Indikator Kinerja Uta.ma;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 229);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Telmis Daerah Lain Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 11, Ttambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Telmis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
I: I \
Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Tahun
2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228);
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2010 - 2015.
Pasal l
Indikator kinerja merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Tahun
2010 -2015.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
I \
I I •
Pasal 3
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh SKPD dan disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 4 lnspektorat Kabupaten Luwu Utara wajib :
a. melakukan review atas capaian kinerja Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas perencanaan tahunan daerah perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 36 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalng Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan merupakan penjabaran dari tahun ke tiga Pelaksanaan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan tahun 2010-2015
serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun anggaran 2014, perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun anggaran 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010 , Nomor 0 199 / M. PPN/ 04 / 2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengesahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja SKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR : 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efesien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 129 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2014.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 17/2007; PP 5/2010; Perpres 54/2012; Permendagri 13/2006; Permendagri 54/2010; Permendagri 32/2012; Permendagri 23/2013; Perda Provinsi bengkulu 23/2013; Perda Provinsi bengkulu 4/2008; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 7/2011; Perda Bengkulu Selatan 8/2011; Perda Bengkulu Selatan 9/2011; Perda Bengkulu Selatan 1/2013; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2013.
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2014, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. terdiri dari:
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah
BAB V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Ke{a
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraj a Utara ;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD, memuat
arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 terrtang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO5 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tenta-ng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2010 - 2O3O (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan
l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga L^ain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 9);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2O16 (lembaran
Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahaa Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
24 Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TORA*IA UTARA TAHUN 2OI4.
Menetapkan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD
adatah l,embaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Tora.ia Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanann Pembangunan Daerah
selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan
perencanaan pembangunarr Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
8. Inspelrtorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara;
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya
disebut Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Keda Pemerintah Daerah Kabupaten Tora-ia Utara
Tahun 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tatrun terhitung s€jak 1 Januari
2014 sampai dengan 3l Desember 2O14.
BAB II
PROGRAM PRIORITAS RKPD
Pasal 2
RKPD Tahun 2Ol4 memuat Program kioritas Pembangunan
Daerah Tahun 2Ol4 terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai
dengaa 3l Desember 2014.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam
penyusunan r:rncangan Kebiiakan Umum Anggaran (KUA),
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus
sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2014.
(3) Materi Muatan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PET{YUSUNAN RKPD
Pasal 4
Dalam rangka penJrusunErn RAPBD Tahun 2014, maka:
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai
bahan pembahasan kebljakan umum anggaran dan prioritas
anggaran di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara; dan
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
Pasal 5
(l) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan
kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan
dan indikator kinerja masing-masing program.
(21 ayat (1) disamPaikan
ePada KePala BaPPeda
rah Paling lambat 14 (emPat
belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan'
(3) l,apoian kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan ' ' b"gr analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 6
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Ke{a dan
Anggaran SKPD Tahun 2014 hasil pembahasan bersama DPRD
dengan RKPD Tahun 2014.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memperlancar dan Mensukseskan Kebijakan Pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 52/23/1/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2013
Hak Asasi ManusiaHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Sintang Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2013, bupati diminta untuk menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2005, Kepmenko Kesra No.35 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan untuk Raskin terdiri atas 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 13 halaman lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Peraturan MEnteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan
Strategis Cepat Tumbuh di Daerah, maka perlu ditetapkan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majen
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indinesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan
ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tah un 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3215);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3427);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pereneanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keeil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Reneana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Tahun
2011 Nomor 4);
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majene adalah:
a. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Komoditas Kakao di
Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, Kecamatan
Tammero'do sendana, Kecamatan Malunda, dan Kecamatan
Ulumanda;
b. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Blok Mandar dengan luas
4196,25 Km2 perairan selat Makassar, Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Banggae, Kecamatan Pamboang,
Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, dan
Kecamatan Tammero'do;
c. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pusat Ibu kota Pendidikan
Sulawesi Barat di Kecamatan Banggae dan Kecamatan
Banggae Timur;
d. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pariwisata Budaya Mandar
di Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Banggae,
Kecamatan Pamboang, dan Kecamatan Sendana;
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pelabuhan Perikanan
Nusantara di Kecamatan Sendana;
f. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Agropolitan di Kecamatan
Malunda;
g. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Minapolitan di Kecamatan
Banggae, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Segala Peraturan Bupati yang materinya bertentangan dengan
Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2013 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan
masyarakat desa secar.a menyeluruh dan memberikan
hasil yang bermanf.aat, maka perencanaannya
clidasarkan pada metode Perencanaan Partisipatif
Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). dengan clitetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 81 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan
Rencana Kerja Pemerintab Daerah Kabupaten, perlu
diJakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2009; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam. sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pela.ksanaan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011
nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
59 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat