Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan kentetuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13a Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanar Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan MENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Diatur juga Pembentukan Majelis Kode Etik, Mekanisme Penegakan Kode Etik mulai dari Penanganan Laporan, Pemanggilan, Pemeriksaan, Putusan dan Sanksi serta Rehabilitasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2020
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung di Setiap Kampung TA 2020 Mengubah Peraturan Bupati Kab. Mahakam Ulu No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung di Setiap Kampung TA 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung di Setiap Kampung TA 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Dalam
Rangka Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu melakukan
penyesuaian penghitungan
rincian Alokasi Dana
Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Perpres No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; PMK No.35/PMK.07 /202; Perbup No.3 ahun 2020.
Peraturan kepala daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dalam upaya
mempercepat penyaluran Dana Desa untuk mendukung
pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, maka perlu
dilakukan penyesuaian dalam mekanisme penyaluran dan
penyesuaian dana desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 17 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020, diubah yaitu terkait Penyaluran Dana Desa Tahap II penyaluran dilaksanakan tanpa menyampaikan dokumen
persyaratan; dan Tahap III berupa: Peraturan Bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Peraturan Desa mengenai APBDes;
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya; dan
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai
dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit
sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan
paling sedikit sebesar 50 %. Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan dalam 3 kali dengan
besaran: penyaluran pertama sebesar 15% , penyaluran kedua 15% dan penyaluran ketiga 10%. Penambahan ketentuan pasak 11A ayat (1a) yaitu Dana Desa diprioritas untuk BLT-Desa kepada keluarga miskin atau tidak
mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penularannya;
b. bahwa dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak, maka perlu adanya upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020; Perda Kab Demak No. 5 TRahun 2016; Perda Kab Demak No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas; Bantuan Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2020.
Penjabaran Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Unsur Penunjang penyelenggara Urusan Pemerintahan daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh kepala Badan. Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu terdiri dari :
a. kepala Badan
b. sekretariat, terdiri dari:
1. subBagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. subBagian Keuangan; dan
3. subBagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri dari:
1. subBidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan;
2. subBidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya,
Agama.
d. bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari :
1. subBidang Politik Dalam Negeri;
2. subBidang Organisasi Kemasyarakatan
e. bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri dari :
1. subBidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
2. subBidang Penanganan Konflik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UT Dinas TK, UPT Dinas SD, UPT Dinas SMP dan UPT Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Perda Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2019, perlu menyesuaikan kembali pengaturan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UT Dinas TK, UPT Dinas SD, UPT Dinas SMP dan UPT Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2016, Perwako Padang Panjang No. 66 tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedududkan
4. Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
10 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2020
BENCANA COVID 19-KHUSUS-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA-PENGELOLAAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2020/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi masyarakat. Bantuan yang diterima dari masyarakat perlu diatur pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda kaltim No.13 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penatausahaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
11 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 29, BN 2020/ NO 538; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat