Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Diatur juga Pembentukan Majelis Kode Etik, Mekanisme Penegakan Kode Etik mulai dari Penanganan Laporan, Pemanggilan, Pemeriksaan, Putusan dan Sanksi serta Rehabilitasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat