Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2020

Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas. Diatur juga Pembentukan Majelis Kode Etik, Mekanisme Penegakan Kode Etik mulai dari Penanganan Laporan, Pemanggilan, Pemeriksaan, Putusan dan Sanksi serta Rehabilitasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.29
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan