Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang · Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sub Urusan Pemerintahan Wajib bidang Perhubungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 32 Tahun 2011
PP No. 37 Tahun 2011
PP No. 55 Tahun 2012
PP No. 80 Tahun 2012
PP No. 51 Tahun 2012
PP No. 79 Tahun 2013
PP No. 74 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 28 Tahun 2018
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan berdasarkan asas meliputi:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berkelanjutan;
d. partisipatif;
e. bermanfaat;
f. efesien dan efektif;
g. seimbang;
h. terpadu;
i. tertib;
j. mandiri;
k. adil;dan
l. keselamatan.
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu
lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas;
c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
d. forum lalu lintas dan angkutan jalan;dan
e. penyelenggaraan dan pembinaan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Kegiatan pengalokasian semen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. besarnya alokasi semen kepada masing-masing penerima adalah paling sedikit 40 (empat puluh) zak dan paling banyak 400 (empat ratus) zak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan fenomena
sosial yang keberadaannya membahayakan diri sendiri
dan/atau orang lain dan ketertiban umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan
tindak kekerasan;
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan warga yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama serta perhatian
yang sama sehingga perlu dilakukan penanggulangan
secara komprehensif, terpadu, terarah dan
berkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur
baik pemerintah maupun non pemerintah agar
mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan
dan Pengemis;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1983; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah beberapa
kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Usaha Pembinaan;
3. Pembinaan Gelandangan dan Pengemis;
4. Partisipasi Masyarakat;
5. Ketentuan Larangan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG KE PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
SANJUNG BUANA DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka
panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah dan/atau peningkatan bagi kesejahteraan dan/atau pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan; bahwa berdasarkanPeraturan Daerah
KabupatenSijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga, untukpedoman pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 79 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung elemen pokok berupa pengelolaan keuangan daerah secara tertib berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah perlu diwujudkan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BULD, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26), dicabut.
138 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kelurahan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, Permendagri No.31 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan
pengaturan lebih spesifik di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016l; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB III PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; BAB IV PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB V PENYEDIAAN TANAH; BAB VI PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; BAB VII TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; BAB VIII POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
54 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat