PERBUP ini mengatur mengenai Kegiatan pengalokasian semen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. besarnya alokasi semen kepada masing-masing penerima adalah paling sedikit 40 (empat puluh) zak dan paling banyak 400 (empat ratus) zak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat