Bank Nagari, PDAM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG KE PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
SANJUNG BUANA DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka
panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah dan/atau peningkatan bagi kesejahteraan dan/atau pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan; bahwa berdasarkanPeraturan Daerah
KabupatenSijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga, untukpedoman pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 79 Tahun 2018
- KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- 5 Halaman
|