Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 ; Permendagri No. 111 Tahun 2014 ; Permendagri No. 113 Tahun 2014 ; Permendagri No. 110 Tahun 2016 ;
Dalam Perda Ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, juga termasuk mengatur tentang maksud,tujuan dan ruang lingkup Badan Permusyawaratan Desa; Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa; fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa; hak,kewajiban dan wewenang BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan BPD; pendanaan BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 43 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera; b. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai salah satu bentuk pelembagaan partisipasi masyarakat di Kota Madiun merupakan mitra bagi pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, perlu diubah dan diganti guna menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan mendorong peran kelembagaan yang dinamis dan berkontribusi bagi pembangunan di Kota Madiun; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok berisi mengenai Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Kepengurusan, Musyawarah Dan Atribut Organisasi, Hubungan Kerja, Pendanaan Dan Fasilitas,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2002 Seri C Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN;TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; KEPENGURUSAN; HUBUNGAN KERJA; SUMBER DANA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda antara lain mengenai Ketentuan Umum, Arah Kebijakan dan Tujuan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya, Pemberdayaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui / syah sebagai RT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 77, Petunjuk tekhnis yang merupakan penjabaran dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2O16 TENTANG PEMBENTUKAN
DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi segenap warganya terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat Kabupaten Natuna termasuk perlindungan atas bencana daerah dan kebakarar, maka perlu dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Natuna.
UUD'45 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembenukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2O16
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 Tentang RPJMD Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Kupang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak dasar yang melekat pada setiap penduduk kota kupang; bahwa bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hasil pemetaan urusan wajib didalam masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, dan pemetaan urusan pemerintahan wajib; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil
Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Desa, maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang perlu diubah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peturan Daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 2 huruf d angka 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
ABSTRAK:
Agar pengelolaan BUMD lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap daerah maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara menetapkan Peraturan Daerah Tingkat I atau Tingkat II tentang perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan, Tempat dan Kedudukan, Kerjasama, Kegiatan Usaha, Modal Dasar dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, RKA, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KOTA SOLOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BONDOWOSO GEMILANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pernberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya samg daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki potensi sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang dapat dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa agar pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi tersebut sesuai dengan sasaran, transparan dan akuntabel, maka perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah yang diberi kewenangan untuk rnengelola sumber daya dimaksud;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan
Terbatas Bondowoso Gemilang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Kegitan Perseroan;
5. Modal dan Saham;
6. Organ Perseroan;
7. Karyawan Perseroan;
8. Prinsip Pengelolaan Perseroan;
9. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;
10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat