Dalam Perda Ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, juga termasuk mengatur tentang maksud,tujuan dan ruang lingkup Badan Permusyawaratan Desa; Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa; fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa; hak,kewajiban dan wewenang BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan BPD; pendanaan BPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat