Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayah dan menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Derah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian; Dana Desa setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8a 2. Ketententuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambakan 1 ayat yakni ayat (3) 3. pada pasal 18 Ketententuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta menambahkan 2 ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a) dan ayat (4b).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2019
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah desa agar Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa lebuh optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan funsi yang diemban; dalam rangka memberikan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi; untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemeritnah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b danhurf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Meliputi: KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BPD, SUMBER DAN BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BPD, MEKANISME PELAKSANAAN, JAMINAN SOSIAL KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa sebagai pelaksanaan maksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
11. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
14. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2-5
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang yang dipilih langsung oleh penduduk desa.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7-9
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10-20
(1) Penetapan daftar pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan dari penduduk yang memenuhi persyaratan.
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia (disertai dengan Kartu Tanda Penduduk);
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa (disertai dengan surat pernyataan);c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika (disertai dengan surat pernyataan);
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (disertai dengan ijazah);
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa (disertai dengan surat pernyataan);
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara (disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian Resort Pesawaran);
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan);
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan);
j. berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa (disertai dengan surat keterangan dari Bagian Pemerintahan Desa);
m. bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapatkan surat keterangan tidak dalam sengketa tuntutan ganti rugi;
n. Bagi PNS yang mencalonkan diri pada pemilihan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22-26
Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27-32
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab
Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33-43
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45-46
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari BPD dan PNS
Pasal 47-48
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA
Pasal 49-53
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 54
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55-58
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59-60
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembagian; BAB III Penyaluran Dan Penggunaan; BAB IV Pelaporan dan Sanksi; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam
memilih Kepala Desa;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 , Tahun 2005 tentang Desa,
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Desa yang dipilih
langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa agar
pelaksanaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu ditunjang
sumber pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa);
b. bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) agar perencanaannya tepat sasaran, transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya Pedoman Penyusunan,
Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pada
rincian peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan
Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan, sehingga Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan,
Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2012
Pasal 3 Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
Pasal 4 Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat