Pasal 3 Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat