Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; salah satu upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di antaranya dengan menerapkan Perjalanan Dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (ad cost) untuk pertanggungjawaban biaya transport; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2011; KEPMENKEU No.7 Tahun 2003; PERGUP No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; PERBUP No.7 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/perintah atasannya, yang dituangkan dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh atasannya atau pejabat yang berwenang. (1) Perjalanan Dinas terdiri dari : a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (1) Perjalanan Dinas Pejabat, PNS dan Non PNS dikelompokkan menjadi :
a. perjalanan dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil DPRD dan Sekretaris Daerah; b. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD; c. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon III dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; d. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon IV dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; e. perjalanan dinas untuk PNS Non Struktural; dan f. perjalanan dinas untuk Non PNS. (1) Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; dan c. biaya transport. Biaya transportasi darat, laut, sungai dan udara meliputi biaya tiket serta biaya tambahan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.28 Tahun 2009. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: jumlah berat dan biaya angkut barang yang diangkut dalam rangka pindah berdasarkan standar angkutan regional yang berlaku di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); h. SPT Pejabat Esselon III, Esselon IV dan PNS Non Struktural, Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditandatangani oleh Sekretaris Daerah jika Sekretaris Daerah berhalangan SPT ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk, khusus untuk perjalanan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Sekretariat Daerah, SPT ditandatangani oleh masing - masing Assisten yang membidangi dan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan, untuk penomoran SPT dilaksanakan oleh Sub Bagian Administrasi Umum dan Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h;
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraliahn, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, mka Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran daerah Kabupaten Wakatoi Tahun 2006 No. 2) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kabupaten Seram Bagian Timur perlu ditunjang pula dengan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008, tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jasa Pelayanan Persampahan/Kebersihan dimaksud. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tetang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu
diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa
pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan Pajak Daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perpres. RI No. 26 Tahun 2009; Keppres. RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana;
Bagian Pertama : Penyelenggara
Bagian Kedua : Instansi Pelaksana
Bagian Ketiga : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Pertama : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
Bagian Kedua : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Ketiga : Pencatatan dan Penerbitan Kartu Keluarga
Bagian Keempat : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Bagian Keenam : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Pertama : Pencatatan Kelahiran
Bagian Kedua : Pencatatan Perkawinan
Bagian Ketiga : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keempat : Pencatatan Perceraian
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Keenam : Pencatatan Kematian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
Bagian Kedelapan : Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Kesembilan : Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Bagian Kesepuluh : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Bagian Keduabelas : Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
7. Pengendalian;
8. Denda Administratif;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Kepada Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Santunan kepada Korban Bencana;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Santunan bagi korban bencana dan/atau ahli waris korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat