Honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian komponen dan bobot perhitungan tambahan penghasilan pegawai jabatan fungsional guru, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016; 10. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021;
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 12 disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (5) diubah;
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12A disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
perubahan peraturan walikota Nomor 4 Tahun 2021
peraturan walikota Nomor 62 tahun 2022
5HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 61 Tahun 2022
tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 45 tahun 2022 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 929
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan terhadap perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara dan Plt yang promosi atau demosi atau mutasi antar SKPD pada
tanggal (satu) sampai dengan tanggal 15 (lima belas) periode bulan tersebut, maka TPP ASN dibayarkan
pada SKPD baru. Aparatur Sipil Negara dan Plt yang promosi atau
demosi atau mutasi antar SKPD pada tanggal 16 (enam
belas) sampai dengan akhir bulan periode bulan
tersebut, maka TPP ASN dibebankan pada SKPD
yang lama, dan penambahan alasan-alasan yang dikecualikan dalam pembayaran TPP ASN berdasarkan
serapan anggaran pendapatan dan belanja SKPD. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, motivasi, kinerja, dan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, perlu diberikan
tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahaan
atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.94 Tahun 2021; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana tleah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permenpanrb No.63 Tahun 2011; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perka BKN No.21 Tahun 2011; Perka BKN No.1 Tahun 2013; Perka BKN No.3 Tahun 2013; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Sebagian Pasal Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Probebaya Award
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan peran serta dan kreatifitas penerima Probebaya, maka perlu diberikan suatu penghargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Probebaya Award.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Bentuk dan Kategori Pemberian Probebaya Award; Tata Cara Penilaian; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2021; 8. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021; 9. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 48 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Tahun 2022 Nomor 254
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja berdasarkan kondisi kerja pada unit kerja pengadaan barang dan jasa perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai lebih tinggi dari jabatan yang setara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 58 Tahun 2022
pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada badan layanan umum daerah di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - pemberian apresiasi dalam bentuk gaji ketiga belas kepada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 926
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal ayat (8) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam bentuk Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022. Hak mendapatkan Gaji Ketiga Belas telah dituangkan dalam surat perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; PMK No.75/PMK.05/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.66 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 58 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perwali Kota Cilegon No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 58, BD Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum dapat merampung perkembangan kebutuhan pengaturan mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020.
di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Pemberian TPP; Bab III Besaran TPP; Bab IV Mekanisme Perhitungan TPP; Bab V Mekanisme Pembayaran TPP; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Pengendalian dan Evaluasi; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab X Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
mencabut Peraturan Wali Kota No.49 Tahun 2020
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 57 Tahun 2022
tenaga honorer/kontrak di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - pemberian apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ketiga belas kepada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 925
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
daerah dan kebijakan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kota Batam perlu diberikan apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022. Anggaran untuk apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Tenaga Honorer/Kontrak telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak mendapatkan Honorarium Bulan Ketiga Belas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontak di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.66 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 56 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Batam No. 50 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023 Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 56 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
kepada aparatur negara di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 924
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022. pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Batam dimaksudkan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan diharapkan dapat memberikan
kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PMK No.116/PMK.07/2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.3 Tahun 2015; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021;Perwali Batam No.45 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Tahun 2022 Nomor 250
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingk:ungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan ayat (5) Pasal 11; Perubahan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat