di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Pemberian TPP; Bab III Besaran TPP; Bab IV Mekanisme Perhitungan TPP; Bab V Mekanisme Pembayaran TPP; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Pengendalian dan Evaluasi; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab X Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat