Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penghitungan bantuan keuangan telah berubah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2014-2019;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12);
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2014-2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 38) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah
dan sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2013-2018,
Pemerintah Kota Tual menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
(RKPD) sebagai satu kesatuan dalam
sistem Perencanaan Nasional.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya
serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan
kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
maupun sumber-sumber lain, dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) didasarkan pada hasil kerja Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD), yang melengkapi dengan pendanaan yang
menunjukan prakiraan maju.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri
Keuangan
Nomor
28
Tahun 2010 Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK.07/2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 17 Tahun 2004.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tual Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali Kecamatan Denpasar Timur (Kluster-A) Denpasar Provinsi Bali
ABSTRAK:
a.bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks
baik dari segi
intensitas, teknologi, kebutuhan
prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. bahwa Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali
Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar
merupakan Kawasan Perkantoran yang berfungsi
sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Bali;
c.bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan, Dokumen RTBL ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL)
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali Kecamatan
Denpasar Timur (Kluster A) Kota Denpasar Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
MATER POKOK RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan walikota ini dibentuk untuk meningkatkan akses pelayanan pendidikan yang merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Peningkatan akses pelayanan pendidikan dilakukan melalui pemenuhan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000;UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.
Peraturan walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan bidang pendidikan TA 2015 di wilayah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang alokasi dana bantuan keuangan, ruang lingkup kegiatan yang dibiayai melalui dana bantuan keuangan, pelaksanaan kegiatan, tugas dan tanggung jawab, pemantauan, evaluasi, pengawasan
dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Peraturan ini terdiri atas 12 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembayaran dan pelapporan Pajak Yang Terutang dilakukan oleh wajib Pajak secara manual,namun seiring dengan dinamika perkembangan saat ini dan sebagai upaya untuk mewujudkan tata Kelola pelaporan transaksi Pajak Daerah yang Efisien dan efektif maka pembayaran dan pelaporan pajak terutang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online;
c. bahwa dengan adanya pembayaran dan pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Wajib Pajak melakukan pelaporan Pajak Terutang terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan pembayaran Pajak Yang Terutang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 83 Tahun 2012; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 64 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 27 Tahun 2013
Peraturan Ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah; 2a. walikota; 3. Perangkat Daerah; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Pajak Daerah; 7. Wajib Pajak; 8. Badan; 9. Pembayaran; 10. Surat Setoran Pajak Daerah; 11. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 12. Pajak Hotel; 13. Pajak Restoran; 14. Pajak Hiburan; 15. Pajak Parkir; 16. Hotel; 17. Restoran; 18. Hiburan; 19. Parkir; 20. Jaringan Sistem Elektronik; 21. Akses; 22. Transaksi; 23. Online; 24. Alat atau Sistem; 25. Masa Pajak; 26. Pajak Yang Terutang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
Mencabut
Perwali No. 74 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualiras hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia dalam kerangka NKRI. Dalam rangka peningkatan mutu profesionalisme PNS di lingkungan Pemkot Palembang agar semakin prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. Perwali No. 74 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sejalan dengan SE MenPANRB No. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, sehingga perlu diganti dengan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 1961; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, program izin, tugas belajar dan izin belajar, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Mencabut Perwali No. 74 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat