Peraturan walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan bidang pendidikan TA 2015 di wilayah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang alokasi dana bantuan keuangan, ruang lingkup kegiatan yang dibiayai melalui dana bantuan keuangan, pelaksanaan kegiatan, tugas dan tanggung jawab, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat