Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan bidang pendidikan TA 2015 di wilayah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang alokasi dana bantuan keuangan, ruang lingkup kegiatan yang dibiayai melalui dana bantuan keuangan, pelaksanaan kegiatan, tugas dan tanggung jawab, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
09 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2015
Tanggal Berlaku
09 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan