RENCANA-TATA-BANGUNAN-DAN-LINGKUNGAN-(RTBL)-KAWASAN-PUSAT-PEMERINTAHAN-PROVINSI-BALI-KECAMATAN-DENPASAR-TIMUR-(KLUSTER-A)-DENPASAR-PROVINSI-BALI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, LD.2015/NO/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali Kecamatan Denpasar Timur (Kluster-A) Denpasar Provinsi Bali
ABSTRAK: |
-
a.bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks
baik dari segi
intensitas, teknologi, kebutuhan
prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. bahwa Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali
Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar
merupakan Kawasan Perkantoran yang berfungsi
sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Bali;
c.bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan, Dokumen RTBL ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL)
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali Kecamatan
Denpasar Timur (Kluster A) Kota Denpasar Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
- MATER POKOK RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
- 28 Halaman
|