Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Teladan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksabaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota bandung, penilaian kinerja aparatur sipil negara diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara, maka perlu ditetapkan perwal tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Teladan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 11 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2012; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwal No. 20 Tahun 2021; Perwal No. 116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perwal No. 39 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk, kategori, jumlah dan persyaratan, tim penilai, mekanisme penilaian, pengusulan dan penetapan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 89 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan kegiatan representasi dan pelayanan serta kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bahwa penetapan kemampuan keuangan daerah dan pemberian besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017.
Materi pokok : Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka opti.rnalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu
menyesuaikan besaran Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tenta.ng Besaran Hak-Hak Keuangan dan Admi.nistratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kata Kendarl sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan dan Admi.nistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 28 Tahun
2017 Tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kata Kendari serta Peraturan Wall Kota
Kendari Nomor 38 Tahun, 2021 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Wali Kota Kendari Namor 28 Tahun 2017
tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kata Kendari, belum mengakornodir penycsuaian tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan Peraturan
Wali Kata tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali
Kata Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahuo 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat JJ Kendari
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757];
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan Admioistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tabun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor l067);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangao dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahao atas
Peraruran Daerah kota Kendari Nomor 3 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilao Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 12);
9. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tentaog Hak Keuangan dan Administratil Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K.ota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28);
10. Peraturan Wali Kota Kendari Nornor l Tahun 2019 tentang
Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk Menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor l);
11. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nornor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 44);
12. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 20 I 7 ten tang Besaran Hak-Hak Keuangaa Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kata Kendari
Tahun 2020 Nomor 79);
13. Peraturan Wali KotaKendari Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2021 Nomor 38);
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) yang telah
beberapa kali diubah pada ayat (4) Pasal 29, dan ayat 11 Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pemberian Tunjangan Tahun 2022, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum; Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Pembayaran;
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 68 Tahun 2021
tentang Pedoman Teknis Pemberian Uang Transport Bagi
Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga, dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium dan Uang Transport bagi Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran, fungsi serta
kinerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 68 Tahun 2021
tentang Pedoman Teknis Pemberian Uang Transport Bagi
Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga, dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium dan Uang
Transport bagi Lembaga Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Pemberian Uang Transport
Bab IV Pertanggungjawaban
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 68 Tahun 2021 dicabut.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 72 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak. Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian terkait pembayaran insentif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Perautran ini memuat tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Semarang No. 72 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Semarang No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Semarang No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Semarang No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 63
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 15 Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat