Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, maka Perangkat Daerah wajib
menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat
Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan tentang
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penanggulangan
permasalahan kemiskinan esktrem di Daerah, perlu
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban
pengeluaran serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat
secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan
berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang
bermartabat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 20
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim KoordinasiPenanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, PemerintahDaerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan KemiskinanProvinsi berwenang untuk menyusun dan menetapkanRencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yangterintegrasi dengan dokumen perencanaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
120 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 101 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasakan pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan rnenunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Thaun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP no 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres no 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 23 Tahun 2020; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda tebo no 18 Tahun 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 101 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 60; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-60-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-pohjentrek-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN POHJENTREK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Pohjentrek Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pohjentrek sebagai • dokumen perencanaan Kecamatan Pohjentrek untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 50-5889 Tahun 2019;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Pohjentrek sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Pobjentrek dalam menyusun Renja Kecamatan Pohjentrek.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2027, Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Pohjentrek Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 60 Tahun 2019
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan
bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat,
maka perlu disusun rencana penanggulangan
kemiskinan daerah; Bberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota, dimana Bupati bertanggung jawab
dalam penanggulangan kemiskinan di daerah
kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021 -
2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah; 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN. BAB VI
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN
KEMISKINAN. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, maka terhadap Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 yang
telah disusun perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor
5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 48 Tahun 2020
peraturan bupati ini mengatur mengenai penetapan rencana kerja
perangkat daerah kabupaten tulungagung tahun
2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
jumlah 5 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo, maka perlu
dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi berbagai program penanggulangan kemiskinan; bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mencapai target penurunan angka kemiskinan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN; TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN; PEMUTAKHIRAN DATA; PEMBIAYAAN; PERAN SERTA PEMERINTAH DESA, MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat