Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2023

Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2023 tentang Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2026
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2023
Tanggal Berlaku
21 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.60
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan