Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan fungsi Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2008 dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Penataan kembali ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.99 Tahun 2018; Permendagri No.56 Tahun 2019
Penataan kembali dalam perda tentang susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Perubahan Perda No.13 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2015
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar yang membuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL);
c. Laporan Operasional (LO);
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas (LAK);
g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
untuk pelayanan kepada masyarakat,
perlu didukung dengan penyediaan dana
belanja tidak langsung maupun belanja
langsung untuk operasional pelaksanaan
kegiatan;
bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa untuk belanja
yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota
Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2020
tanggal 31 Desember 2019, harus ditindak
lanjuti dengan penyusunan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dalam
prosesnya diperlukan waktu, sehingga tidak
memungkinkan untuk dis
tanggal 31 Desember 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyediaan Dana Belanja
Yang Bersifat Mengikat dan Belanja
Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007
Terdiri dari 6 Pasal, 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengatur mengenai Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak
dalam bidang pelayanan air minum dengan modal usaha berasal dari
Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga Pemerintah Kabupaten
Sintang perlu membentuk peraturan Daerah tentang penambahan
modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang
sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,-
(empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah).
Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran
2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga
ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh
lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang
operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air
Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar
delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima
ratus empat puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Pemberian Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Untuk Membiayai Belanja Pegawai Langsung, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal Dan Untuk Pembayaran Belanja Pegawai Tidak langsung (LS) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Gayo Lues kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Gayo Lues kepada masyarakat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2017.
Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
akan telekomunikasi diperlukan adanya sarana dan
prasarana yang mendukung dan memperlancar
komunikasi, menara telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur dalam penyelenggaraan
telekomunikasi;
b. bahwa pendirian menara telekomunikasi di Kota
Samarinda belum sepenuhnya memperhatikan aspek
penataan ruang, estetika, keamanan, kesehatan, dan
lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang
terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi dan
kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009
Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Nomor 3/P/2009
Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi, dan untuk
memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan
menara telekomunikasi, maka diperlukan pengaturan
tentang Penataan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Menara
Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PERMEN KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara bangun-bangun
untuk kepentingan umum yang didirikan atas tanah, atau bangunan yang
merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang
dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa
rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal
tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan
perangkat telekomunikasi. Penataan Menara bertujuan untuk:
a. mengatur dan mengendalikan pembangunan Menara;
b. mewujudkan Menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan
lingkungan;
c. mewujudkan tertib penyelenggaraan Menara yang menjamin keandalan teknis
dalam penyelenggaraan Menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan
kenyamanan; dan
d. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
Menara Telekomunikasi Bersama. Pembangunan Menara Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh :
a. Penyelenggara Telekomunikasi;
b. Penyedia Menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
Pengendalian Menara dilakukan oleh DPUPR. Pengawasan Menara dilakukan oleh tim teknis terdiri dari DPUPR, DPMPTSP,
Satpol PP yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
14 hlm. 14 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, dituntut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam setiap pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik, akan membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia 3 Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Informasi kebijakan publik adalah segala bentuk penyampaian dokumen kebijakan publik yang dibuat dan diberikan oleh pembuat kebijakan publik untuk dapat diketahui dan dipahami oleh publik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan perangkat daerah lainnya, Keputusan DPRD, Peraturan Desa/Lurah, Keputusan Kepala Desa dan atau BPD.
Transparansi pemerintahan dan partisipasi publik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokratis serta tidak bertentangan dengan hak- hak jabatan publik dan hak perseorangan.
Transparansi pemerintahan dan partisipasi publik bertujuan :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. meningkatkan daya tanggap badan publik dan pejabat pembuat kebijakan publik tentang makna pentingnya keterbukaan pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
c. meningkatkan peran dan fungsi badan publik dalam mengemban amanat publik atas penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
d. menciptakan suasana yang harmonis dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik untuk membangun pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa;
e. mendorong peran serta dan tanggungjawab publik terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah/desa/kelurahan;
f. mendorong peran serta publik dalam menentukan arah masa depan kehidupan sesuai dengan nilai budaya lokal maupun kebijakan daerah, regional dan nasional;
g. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
h. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015
bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, peninggalan purbakala, tradisi masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan; bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Azas, Maksud,Tujuan Dan Fungsi, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Dan Kemitraan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, pendanaan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat