Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Azas, Maksud,Tujuan Dan Fungsi, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Dan Kemitraan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, pendanaan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
08 April 2015
Tanggal Pengundangan
08 April 2015
Tanggal Berlaku
08 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan