PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati menetapkan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) untuk setiap Kampung di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penghasilan Tetap Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung Dan Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif; Tunjangan BAMUSKAM; Insentif RT dan RW; Mekanisme Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
-
-
7 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Mengubah :
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap Tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negaira Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagadmaina telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemenntah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028); Peraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Nomor 4712); Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502); Peraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155); Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pcmerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4582); Peraturan Pcmerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kineija Instansi Pcmerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pcmerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pcmerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerinlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738); Peraturan Pemerintali Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor
1 Seri E tanggal 16 Maret 2005) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten PacitanNomor 15 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 7); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13 ); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Pacitan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 14); Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Pacitan Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 25); Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 26);
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
tidak ada
PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 perlu dievaluasi dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Perangkat Daerah Kabupaten
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Persiapan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 Tahun 2003 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-Afrika Tahun 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2022
transaksi non tunai penerimaan dan pengeluaran daerah Kabupaten Boalemo
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Non Tunai Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pencegahan korupsi, dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang transaksi non tunai penerimaan dan pengeluaran daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, penerimaan dan pengeluaran APBD, tata cara transaksi pembayaran non tunai, pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Beras Miskin Di Kabupaten Sekadau Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran beras bagi masyarakat miskin di kabupaten sekdau tahun 2016, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten sekadau tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, perpres No.54 Tahun 2005, Permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.62 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pelaksanaan raskin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman dan 16 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 949.201.565.466,- bertambah sejumlah Rp. 46.828.891.046,- sehingga menjadi Rp. 996.030.456.512,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
192 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat